UMK Kota Malang pada 2024 Diperkirakan Naik jadi Rp3,3 Juta
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang dipastikan bakal naik pada 2024, mendatang. Kenaikan UMK ini dipastikan setelah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan beberapa hari yang lalu. Dewan Pengupahan ini terdiri dari unsur dari akademisi, Pemkot Malang, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja yang ikut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa jika berkaca pada tahun lalu diperkirakan UMK pada tahun depan naik menjadi Rp3,3 juta. “Jika nanti naik Rp150 ribu, hampir menyentuh angka Rp3,3 juta,” ujarnya pada Kamis 23 November 2023.
Arief mencontohkan, saat pengusulan UMK Kota Malang pada 2023 lalu, pemerintah daerah mengusulkan kenaikan upah mencapai 7 persen. Namun yang disetujui oleh Pemprov Jatim hanya 2 hingga 3 persen saja.
“Tahun lalu kami mengusulkan ke provinsi sebesar 7 persen, tetapi yang disetujui 2 hingga 3 persen, dari Rp2,9 juta ke Rp3,1 juta,” katanya
Untuk diketahui, UMK Kota Malang pada 2023 sebesar Rp3.194.143. Nilai itu naik dari sebelumnya pada 2022 sebesar Rp2.994.143. Namun terkait nominal kenaikan UMK pada 2024 nanti kata Arif masih belum pasti. Sebab, keputusan berada di ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). “Pengusulan tetap dari kami, nanti keputusan dari gubernur," ujarnya.
Advertisement