UMK Kota Malang Diusulkan Naik 4,27 persen Jadi Rp3,33 Juta
Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang pada 2024, nanti sudah resmi disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) naik sebesar Rp3.330.661,69. Besaran UMK ini diusulkan setelah Dewan Pengupahan Kota Malang selesai melakukan rapat pleno beberapa hari yang lalu.
“Sesuai PP Nomor 51 tahun 2023, kenaikan UMK 4,27 persen atau naik sebesar Rp 136.517,71, menjadi Rp 3.330.661,69," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan pada Kamis 30 November 2023.
Arif mengatakan bahwa dalam rapat pleno tersebut ada dua rekomendasi kenaikan UMK yang diusulkan yaitu 4,27 dan 15 persen. Namun sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023, penghitungan UMK diputuskan naik sebesar 4,27 persen. Rumus perhitungan berdasarkan regulasi tersebut yaitu memuat instrumen seperti nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alpha.
"Sesuai PP 51 tahun 2023, di mana menggunakan alpha= 0,2, sehingga dihasilkan nilai UMK sebesar Rp 3.330.661,69, naik sebesar atau 4,27 persen dari UMK tahun 2023," katanya.
Usulan kenaikan UMK sebesar 4,27 persen ini pun sudah disetorkan kepada Penjabat (Pj) Walikota Malang, Wahyu Hidayat untuk nanti dilanjutkan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Prawansa.
"Pemkot Malang mengirimkan usulan UMK Kota Malang 2024 kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp3.330.661,69 untuk penetapan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan bahwa dalam rapat pleno itu perwakilan buruh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen.
“Jadi, dari sebagian dari anggota yang lain ada kenaikan 4,27 persen. Sedangkan dari serikat minta 15 persen,” katanya.