UMK Malang 2021 Akan Ikuti Kenaikan UMP
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2021 akan mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur.
"Kalau UMP naik Rp100 ribu, maka kami ikut naikkan nominal untuk UMK," ujarnya, Senin 2 November 2020.
Apabila UMK naik sesuai kenaikan UMP, maka hitungan kasar UMK Kota Malang menjadi Rp2.995.502 dari nilai UMK sebelumnya sebesar Rp2.895.502.
Kata Sutiaji, penentuan nominal UMK saat ini berada di ranah Dewan Pengupahan Provinsi Jatim. Sedangkan untuk Dewan Pengupahan Kota hanya mengusulkan saja.
"Kalau dulu dewan pengupahan itu di kota. Sekarang ditarik ke provinsi. Karena UMK penentuannya menjadi wewenang Dewan Pengupahan Provinsi," katanya.
Maka dari itu, untuk nominal UMK Kota Malang 2021, Dewan Pengupahan Kota akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sesuai dengan nominal kenaikan UMP.
Sementara itu, Kepala Disnaker Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan UMP muncul pada 2018, lalu.
"Sebelumnya kita tidak pernah punya UMP. Karena di seluruh kabupaten/kota di Jatim ini sudah punya UMK semua," katanya.
Setelah ditetapkannya UMP, maka pemerintah daerah kabupaten/kota mengusulkan besaran UMK 2021. "Berapa pun besaran UMK dari kabupaten/kota silakan usul ke kami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik 5,65 persen atau naik Rp100.000.