UMK Jatim Final, Ini Rinciannya
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 di Jatim. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021, Sabtu 21 November 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono menyampaikan, penetapan UMK ini dilakukan berdasar hasil analisa dari hasil diskusi yang berkembang dalam sidang dewan pengupahan Jatim.
"Hasil ini adalah kesepakatan bersama. Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) berkali-kali melakukan rapat, tadi malam sampai malam bersama kami mengambil langkah agar UMK bisa diterima oleh pengusaha dan pekerja," kata Heru, Minggu 22 November 2020 malam.
Dalam keputusan itu, Gubernur secara resmi menaikkan besaran UMK di 27 daerah dengan besaran yang berbeda. Sedangkan sisanya 11 daerah tetap, sama dengan besaran UMK tahun 2020.
Rinciannya 11 daerah dengan besaran UMK tetap di antaranya Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Kemudian, 10 daerah naik Rp25 ribu di antaranya Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan.
Lalu, ada Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bojonegoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar yang naik Rp50 ribu.
Terakhir, daerah ring 1 Jawa Timur seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto naik sebesar Rp100 ribu.
"Kemudian ada daerah yang kenaikannya dirasionalisasi oleh Ibu Gubernur. Misalnya Kota Malang naik Rp75 ribu, Lamongan naik Rp65 ribu, Tulungagung naik Rp51 ribu, Pacitan naik Rp47 ribu, Ngawi naik Rp47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp30 ribu," papar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo.
Himawan menjelaskan, penentuan kenaikan UMK ini adalah hasil perhitungan dari berbagai aspek. Mulai dari pertimbangan inflasi nasional, inflasi november, kemudian year to year, kemudian melakukan koordinasi dengan kepala daerah.
"Jangan sampai ini merugikan pekerja dan pengusaha. Kita ingin investasi di Jatim tetap terjaga," pungkasnya.