UMK Ditetapkan 2024: Situbondo Terendah, Surabaya Tertinggi
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. UMP dan UMK Jawa Timur 2024 mengalami kenaikan dari tahun 2023.
Penetapan UMP Jawa Timur Keputusan Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023. Sedangkan, penetapan UMK Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Dari daftar UMK yang diumumkan tersebut, UMK Kabupaten Situbondo paling buncit alias paling terendah di Jawa Timur yakni sebesar Rp2.172.287. Meski demikian, jumlah UMK Situbondo ditetapkan Gubernur Jawa Timur ini mengalami kenaikan sebesar Rp35.000 dibanding tahun sebelumnya.
Sementara, UMK tertinggi di Jawa Timur (Jatim) masih dipegang Surabaya. Nilainya mencapai Rp 4.725.479, naik Rp 200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penetapan UMK 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari dewan pengupahan, baik dari para kepala daerah, kelompok buruh, maupun kalangan pengusaha.
”UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Khofifah.
Dia menegaskan, dasar penetapan UMP Jatim 2024 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusulan kenaikan UMK oleh bupati/wali kota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.
Khofifah menambahkan, penetapan UMK ini membutuhkan proses yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan banyak hal. "Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh," tambahnya.
UMP Jatim 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Khofifah menegaskan, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upah. Selain itu, pengusaha tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK.
Khofifah berharap UMK yang ditetapkan ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian. "Semoga penetapan UMK 2024 tetap memberi rasa keadilan bagi pekerja, pengusaha, dan keberlanjutan usaha di Jatim," katanya.
Berikut Daftar UMK Jawa Timur 2024
1. Kota Surabaya Rp4.725.479
2. Kota Gresik Rp4.642.031
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
6. Kabupaten Malang Rp3.368.275
7. Kota Malang Rp3.309.144
8. Kota Batu Rp3.155.367
9. Kota Pasuruan Rp3.138.838
10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544
11. Kabupaten Tuban Rp2.864.225
12. Kota Mojokerto Rp2.832.710
13. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
14. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
15. Kota Probolinggo Rp2.701.086
16. Kabupaten Jember Rp2.665.392
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
18. Kota Kediri Rp2.415.362
19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
20. Kabupaten Kediri Rp2.340.668
21. Kota Blitar Rp2.330.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
23. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
24. Kota Madiun Rp2.274.277
25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
26. Kabupaten Blitar Rp2.256.050
27. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291
29. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
30. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701
31. Kabupaten Magetan Rp2.238.808
32. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
33. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
34. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
35. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
36. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
37. Kabupaten Sampang Rp2.182.861
38. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
Advertisement