UMK di Pamekasan Diusulkan Naik Rp95 Ribu, Jadi Rp2.229.626.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah Pamekasan diusulkan naik Rp95.971 di tahun 2024. UMK tahun ini diusulkan Rp2.229.626.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM-Naker) Pemkab Pamekasan Muttaqin menyebut usulan kenaikan sebesar Rp95 ribu dipengaruhi sejumlah faktor. Antara lain kebutuhan hidup layak masyarakat, pertumbuhan ekonomi, juga inflasi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Dalam keterangan tertulisnya, Pemkab Pamekasan telah berkoordinasi dengan dewan pengupahan berupa lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah.
Dewan pengupahan di Pamekasan terdiri dari unsur pemerintah, yakni perwakilan Pemkab Pamekasan, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, dan perguruan tinggi atau pakar.
Usulan UMK Pamekasan itu juga mengikuti filosofi dan prinsip pengupahan sebagaimana di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Jadi, prinsip dan filosofi pengupahan yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak ini yang menjadi dasar pokok kajian dewan pengupahan sebelum akhirnya menetapkan usulan besaran 2024 sebesar Rp2.229.626 ini," katanya dikutip dari Antara.
Pemkab Pamekasan menyebut usulan itu telah disampaikan ke Pemprov Jatim, untuk ditetapkan sebagai UMK 2024.
Advertisement