UMK Bondowoso 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,325 Juta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso 2025 sebesar Rp 141.933. Dari sebelumnya UMK 2024 sebesar Rp 2.183.590 naik menjadi Rp 2.325.523 pada 2025.
Usulan kenaikan UMK 2025 itu disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bondowoso dalam rapat penetapan UMK di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Tenggarang, Rabu 11 Desember 2024. Depekab Bondowoso terdiri unsur pemkab, pengusaha (Apindo), pekerja (SPSI), akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dalam rapat Depekab itu ditetapkan UMK Bondowoso 2025 diusulkan naik 6,5 persen sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagaimana pernah diumumkan Presiden Prabowo Subianto," ujar Kepala Dinas PMPTSP- Naker Bondowoso, Nunung Setiayaningsih, Rabu 12 Desember 2024.
Dengan mengacu regulasi Permenaker RI tentang Penetapan Upah Minimum 2025, terang Nunung, tidak ada perdebatan memihak pada siapa pun. Meski begitu, Depekab Bondowoso tetap memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks lainnya yang menjadi formulasi penghitungan kenaikan UMK.
"Usulan UMK 2025 ini secepatnya dimintakan tanda tangan Pj Bupati Bondowoso untuk segera diajukan ke Gubernur Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja Jatim. Paling lambat Jumat 13 Desember 2024, usulan UMK Bondowoso 2025 harus sudah masuk ke provinsi , karena akan ditetapkan pada 18 Desember 2024," jelas Nunung.
Advertisement