UMK Bondowoso 2024 Diusulkan Naik Rp 22 Ribuan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso 2024 diusulkan naik sebesar 1,05 persen atau setara Rp 22 ribuan dari UMK 2023. Besaran usulan kenaikan UMK Bondowoso 2024 ini sudah disetujui Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto dan dikirim ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"UMK Bondowoso 2023 sebesar Rp 2.154.504,13. Jika usulan kenaikan sebesar 1,05 persen atau Rp 22 ribuan disetujui Gubernur Jatim Khofifah, maka UMK Bondowoso 2024 menjadi sebesar Rp 2.177.191,06 per bulan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Bondowoso, Nunung Setianingsih, Jumat 24 November 2023.
Usulan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 22 ribuan, itu sambung Nunung, sudah disepakati melalui rapat pleno dewan pengupahan Bondowoso di kantor DPMPTSP-Naker, Kamis, 23 November 2023. Dewan pengupahan terdiri dari unsur Pemkab Bondowoso, pengusaha, serikat pekerja, dan perguruan tinggi atau pakar.
"Melalui perumusan besaran UMK berdasaran regulasi PP No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, akhirnya disepakati kenaikan UMK Bondowoso 2024 sebesar Rp 22 ribuan dari UMK 2023," terangnya.
Pertimbangan lain usulan kenaikan UMK 2024, menurut Nunung, diantaranya pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi di Bondowoso, dan sejumlah komponen lainnya. Juga, Kota Tape - julukan Bondowoso- bukan kawasan industri dan tidak banyak perusahaan menengah ke atas.
"Jadi kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 22 ribuan dari UMK tahun lalu, sudah sesuai perhitungan. Semoga usulan kenaikan UMK 2024 disetujui Gubernur Jatim Khofifah," jelas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bondowoso itu.