UMK Banyuwangi Tahun 2025 Diusulkan Naik Sebesar 6,5 persen
Pemkab Banyuwangi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik 6,5 persen. Besaran kenaikan ini telah disesuaikan dengan persentase kenaikan upah minimum yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Usulan ini telah dibahas bersama Dewan Pengupah Banyuwangi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi, Muhammad Rusdi, mengatakan, perwakilan pemerintah daerah, pengusaha, buruh, dan pakar telah bertemu pada pekan lalu. Pertemuan ini untuk membahas besaran nilai UMK yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
UMK Banyuwangi pada tahun 2024 adalah Rp2.638.638. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai usulan, maka UMK Banyuwangi tahun 2025 naik menjadi Rp2.810.138.
Usulan kenaikan ini, menurutnya, telah disepakati para anggota dewan pakar. Termasuk kalangan pengusaha dan buruh. Baik pengusaha maupun buruh, menurutnya, setuju dengan besaran usulan upah minimum yang akan diusulkan.
Ia menambahkan, usulan tersebut juga telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nilai akhir besaran kenaikan UMK akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam waktu dekat. Meski diusulkan naik 6.5 persen, besaran nilai UMK 2025 Banyuwangi bisa berubah sesuai keputusan Pemprov.
"Nantinya, setelah menerima surat keputusan dari pemerintah provinsi, kami akan sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Banyuwangi," katanya.
Setelah UMK tahun 2025 ditetapkan, pengusaha wajib membayar pegawai dengan upah minimum sesuai UMK mulai Januari 2025. Rusdi menyebut, tak ada aturan penangguhan pelaksanaan UMK bagi perusahaan seperti beberapa tahun lalu. Jika perusahaan tak sanggup membayar sesuai UMK, perusahaan harus mengkomunikasikannya dengan para pekerjanya.
“Dan harus dengan laporan keuangan untuk menunjukkan bahwa mereka memang tak mampu membayar sesuai UMK," ujarnya.