UMK 2018, Pasuruan Jauh Lebih Tinggi dari Usulan Walikota Surabaya
Bupati Pasuruan kembali mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbesar dibandingkan daerah lainnya di ring satu, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Mojokerto. Di tahun-tahun sebelumnya, Pasuruan memang selalu yang tertinggi, sayangnya usulan tertinggi ini biasanya dikepras oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan alasan harus menyesuaikan dengan UMK Surabaya yang selalu diusulkan oleh Walikota Surabaya dengan angka minimalis.
Dalam dokumen yang didapatkan ngopibareng.id, Bupati Pasuruan mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp3.896.190 atau naik sebesar 18,49 persen dari UMK tahun 2017 Rp3.288.093. Sedangkan, Kota Surabaya yang harusnya tertinggi, ternyawa hanya mengusulkan Rp3.583.312 atau hanya naik sebesar 8,71 persen dari UMK sebelumnya Rp3.296.212.
Sidoarjo yang juga kota terdekat dengan Surabaya ternyata, Bupatinya juga mengusulkan UMK di bawah Pasuruan. Sebuah dokumen yang didapatkan ngopibareng.id menyebutkan jika Bupati Sidoarjo Saifulillah hanya mengusulkan Rp3.577.428 atau naik sebesar 8,71 persen dari UMK tahun 2017 sebesar Rp3.290.800.
Dengan usulan kenaikan 18,49 persen UMK Pasuruan, artinya Bupati Pasuruan adalah satu-satunya Bupati paling berani di Jawa Timur karena tidak menggunakan patokan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Sesuai PP 78, maka Kementerian Tenaga Kerja hanya mematok kenaikan UMK sebesar 8,71 persen. Angka ini dengan rumusan kenaikan UMK adalah UMK tahun berjalan ditambah inflasi sesuai perhitungan Badan Pusat Statistik yakni 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang dipatok sebesar 4,99 persen.
"Bupati Pasuruan is the best," kata Nuruddin Hidayat, wakil ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur.
Sesuai aturan yang ada, maka UMK 2018 di Jawa Timur harus ditetapkan paling lambat 21 November 2017 mendatang. (wah)
Advertisement