Umar Patek Berencana akan Lakukan Ini, Jika Bebas
Umar Patek, narapidana teroris (Napiter) Lapas Kelas 1 Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo, diprediksi akan bebas bulan Agustus ini. Napi dalam kasus bom Bali 1 ini menunggu SK bebas bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan.
Pria bernama asli Hisyam ini mengatakan, berkomitmen akan membantu pemerintah dalam program deradikalisasi, baik kepada kaum milenial, kalangan masyarakat umum maupun akademisi.
"Supaya mereka paham tentang bahaya terorisme dan radikalisme. Mengingat radikalisme masih banyak di negara mana pun termasuk Indonesia," kata Umar, Rabu, 17 Agustus 2022, usai menerima SK remisi kemerdekaan.
Ia sangat bersyukur telah mendapatkan keringanan hukuman yang selama ini dijalani. Umar Patek divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme pada 2011 lalu.
"Saya berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya dengan memberikan remisi HUT Kemerdekaan ke-77 RI," imbuhnya.
Setelah bebas, pria kelahiran Jawa Tengah ini berencana akan tinggal bersama dengan keluarganya. Namun, ia tak menyebut akan tinggal di Jateng atau Jatim.
"Insya Allah saya masih menunggu SK bebas bersyarat," tandasnya.