UM Malang Bakal Ratifikasi Permendikbud Kekerasan Seksual
Universitas Negeri Malang (UM) bakal meratifikasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Riset dan Teknologi (Ristek) Nomor 30 Tahun 2021, terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Rektor UM, Rofi’uddin mengatakan bahwa saat ini proses ratifikasi Permendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi masih dalam pembahasan.
"Sudah ada rencana itu (ratifikasi). Kami saat ini sedang koordinasi internal. Jadi sejauh ini lagi koordinasi," ujarnya, pada Senin 15 November 2021.
Nantinya, ratifikasi Permendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut produk turunannya akan menjadi Peraturan Rektor.
"Jadi banyak unsur yang harus membahas mulai dari senat, pimpinan kampus, unsur mahasiswa. Kami usahakan secepatnya diselesaikan (pembahasannya)," kata Rofi'uddin.
Rofi'uddin tidak bisa memberikan pernyataan lebih lanjut, terkait muatan yang terkandung dalam Permendikbud Ristek tersebut. Sebab, hal tersebut masih dalam proses pembahasan.
"Karena masih dalam proses pembahasan jadi saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan secara lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu kampus lainnya, yakni Universitas Brawijaya (UB) sudah memiliki aturan perlindungan dan pencegah kekerasan seksual, sebelum dikeluarkannya Permendikbud Ristek tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 terkait perlindungan kekerasan seksual dan perundungan. Implementasi dari aturan itu saat ini UB, memiliki Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) yang tersebar di 14 fakultas.
"Ini sebagai payung hukum baik preventif maupun upaya antisipasi jika nantinya ada kasus kekerasan seksual dan perundungan," ujar Staf Ahli Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Ilhamuddin.