Ulang Tahun, Setya Novanto Minta Doa Agar Diberi Kesehatan
Setelah dua hari lalu kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hari ini nampaknya jadi hari bahagia bagi Ketua Umum Golkar Setya Novanto, sebab hari ini ia berulang tahun yang ke-62.
Pada hari ulang tahun dengan statusnya sebagai tersangka ini, Novanto meminta didoakan agar tetap sehat dan bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Dia hadir untuk meresmikan gedung baru kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
"Doain semoga diberi kesehatan dan umur panjang, dan semua persoalan bisa terselesaikan. Entar aja, ya," kata Novanto di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu, 12 November 2017.
Saat ditanya apakah akan menghadiri pemeriksaan KPK sebagai tersangka, ia enggan menjawab lalu melipir memasuki kantor DPP Golkar.
"Nanti setelah topping off (penutupan atap bangunan) kita lihat, ya," kata Novanto lagi.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyampaikan tadi malam pun ada acara yang digelar untuk memperingati hari ulang tahun Setya. Namun Idrus membantah acara perayaan itu disebut pesta.
Idrus mengatakan keluarga Setya dan sejumlah pengurus Golkar hadir dalam acara tadi malam. "Bukan pesta, tapi itu adalah doa," tuturnya.
Dalam doanya, kata Idrus, ia memanjatkan ucapan syukur untuk peristiwa apa pun yang terjadi. Dengan mengutip ayat Al Quran, Idrus mengatakan, apabila ada kenikmatan, haruslah disyukuri, dihadapi, dan dipasrahkan kepada Tuhan.
"Doanya kami mensyukuri dan saya menyampaikan setiap ada peristiwa-peristiwa terkait dengan kehidupan-kehidupan manusia, harus kita syukuri. Kita pasrahkan kepada Allah, karena Allah yang memegang remote control terhadap kehidupan kita," kata Idrus.
Di itu tersebut juga telah terpampang sejumlah karangan bunga untuk Setya Novanto. Karangan bunga tersebut di antaranya berasal dari kader Partai Golkar, Daniel Mutaqien Syafiuddin, Ketua Fraksi Partai Golkar Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PP KPPG Ulla Nuchrawaty dan Ratu Dian Hatifah, serta Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Jawa Timur Nyono Suharli Wihandoko.
KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi e-KTP.
Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 10 November 2017.
"Setelah penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup serta melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR," kata Saut.
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi e-KTP.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, serta ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. (kuy)