Ulama Tegaskan Tidak Sah Laksanakan Salat Jumat Virtual
Pembatasan ibadah yang diatur pemerintah dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan virus Corona atau Covid-19 membuat munculnya ajakan di grup-grup WhatsApp untuk melakukan ibadah aalat Jumat secara virtual melalui applikasi Zoom.
Namun, melaksanakan salat Jumat secara virtual seperti yang beredar di grup-grup WhatsApp tersebut dinilai tidak sah atau melanggar syurutul qudwah (syarat mengikuti imam untuk berjemaah).
"Kami sudah memutuskan Jumatan virtual tidak sah. Bayangkan imamnya ada di Surabaya lalu makmum di Bali tidak satu majelis atau di balik makmum di Surabaya lalu imamnya di Bali. Artinya imam ada di belakang dan makmum di depan. Syarat berjamaah imam harus di depan," kata Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Syafruddin Syarif kepada Ngopibareng.id, Jumat 30 Juli 2021.
Karena itu, ia menegaskan wajib hukumnya salat Jumat dilakukan dalam satu majelis. Kemudian, makmum harus mengikuti gerakan imam dengan benar.
Dengan situasi pandemi seperti saat ini, ia pun menyadari semua elemen harus mendukung program pencegahan Covid-19. Maka, apabila tidak boleh melaksanakan salat Jumat di masjid karena hukumnya wajib maka boleh dilaksanakan di rumah.
"Boleh salat Jumat di rumah mengikuti pendapat yang tidak harus 40 jemaah. Setidaknya bertiga tapi yang penting tetap harus ada khutbah Jumat," pungkasnya.
Sebelumnya, tersebar ajakan Salat Jumat virtual melalui beberapa grup Whatsapp. Berikut pesan ajakan tersebut:
Assalamualaikum Wr Wb.
Mengundang Ibu, Bapak, kaum Muslimah dan Muslimin untuk menghadiri:
Shalat Jumat Online Bersama K.H. Wawan Gunawan Abdul Wahid
Pada tanggal/jam: 30 Juli 2021, masuk zoom jam 11:30 WIB
Imam/Khatib : K.H. Abduh Hisyam
Join Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/88262616615?pwd=OGRGa1YrVkFWWlhxQVRZbkwxUjYzdz09
Meeting ID: 882 6261 6615
Passcode: sjonline
Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Advertisement