Ulah Aremania, Arema FC Kena Denda Rp50 Juta Akibat Aksi Flare
Klub Arema FC kembali mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) berupa denda sebesar Rp50 juta. Sanksi tersebut dijatuhkan akibat supporter Singo Edan yakni Aremania yang menyalakan flare saat laga away ke kandang Barito Putera pada 4 September 2022, lalu.
Manajemen Arema FC telah menerima surat dari Komdis bernomor 046/L1/SK/KD-PSSl/IX/2022. Dalam surat tersebut supporter klub dinyatakan telah melanggar Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
Isi surat tersebut juga menyatakan bahwa pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas (menyalakan flare) akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
“Tentu saja hal ini sangat disayangkan. Ini adalah kali kesekian Arema FC mendapatkan denda akibat flare. Ini adalah kali sebelumnya kami mendapatkan sanksi di Bali dengan insiden yang sama," ujar Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris pada Minggu 11 September 2022.
Sebelumnya Arema FC pernah mendapatkan sanksi akibat aksi supporter klub yang menyalakan flare ketika laga tandang melawan Bali United pada 13 Agustus 2022, lalu. "Kami berharap ini adalah yang terakhir, di pertandingan away kita tidak bisa mengontrol dari sisi sistem pengamanan," katanya.
Haris menambahkan bahwa sebagai sebuah komunitas supporter para Aremania juga tidak tinggal diam ketika ada rekan-rekan yang lain melakukan pelanggaran.
Advertisement