Ukuran Zakat Fitrah, Malam Lebaran
SECARA umum, ketika puasa kita disibukkan untuk menyiapkan zakat fitrah. “Bagaimana sebaiknya, zakat fitrah itu dikeluarkan? Karena saya mempunyai kebiasaan justru pada saat takbir, kami baru memberikan kepada fakir miskin,” Tanya Dewi Astini, warga Bumiarjo Surabaya, pada ngopibareng.id.
Tim Bahtsul Masail NU Jatim, asuhan Ustad Ma’ruf Khozin memberikan sejumlah jawaban. Dengan mengutip sebuah hadits Nabi SAW.
“Dari Ibnu Abbas: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat id maka menjadi sedekah biasa”. Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud hlm. 1609 dan Ibnu Majah hlm. 1827.
Jadi, zakat fitrah yang dikeluarkan pada malam Lebaran diperbolehkan.
Dalam banyak hadits, zakat fitrah yang dikeluarkan Nabi SAW terkadang berupa gandum. Dari sini kemudian para ulama berijtihad, yang dimaksud adalah makanan pokok. Oleh karenanya di Indonesia makanan pokoknya adalah beras. Sehingga, yang dikeluarkan berupa beras dengan mengambil ukuran yang dijelaskan dalam hadits.
Bila menggunakan beras, menurut mayoritas Ulama’ maka beratnya 2,8 on ( 2 kg lebih 8 on pembulatan) hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 sho’ = 4 mud . 1 mud = 679,79 gram jadi 1 sho’ = 2719,16 gram ( 2,8 on). Dan Menurut ulama’ lain 2 ½ kg ( 2 kg lebih 5 on) hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 sho’ = 4 mud. 1 mud = 6 ¼ on. Jadi 1 sho’ = 2 kg 5 on2. (adi)