UKT Mahal dampak Aturan Baru, Pakar Minta Pemerintah Buka Suara
Viral keberatan mahasiswa dan pengamat pendidikan tentang uang kuliah tunggal (UKT) yang dikeluhkan semakin mahal. Pakar pun meminta pemerintah memberikan penjelasan, akibat naiknya UKT pasca Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan ermendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.
Minta Pemerintah Keluar
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan meminta agar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beserta jajarannya, memberikan penjelasan tentang kenaikan UKT.
Penjelasan pemerintah diperlukan agar persoalan UKT tidak semakin gaduh. "Pemerintah harus bertanggung jawab. Dan saya sih berharap ya Pak Menteri atau pimpinan-pimpinan di Dikti coba menjelaskan supaya enggak gaduh," katanya dalam program yang ditayangkan di YouTube Trijaya FM.
Ia menekankan, jangan hanya pihak perguruan tinggi saja yang memberikan penjelasan. "Yang suruh maju pimpinan perguruan tinggi saja, tapi ke mana pemerintahnya?" lanjutnya.
Permendikbudristek Baru
Aturan tentang UKT muncul dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Di dalamnya dijelaskan, pemimpin PTN wajib menetapkan tarif UKT Kelompok 1 dan 2. Kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu, sementara UKT 2 sebesar Rp1 juta.
Aturan menyebut jika Pemimpin PTN bisa menetapkan tarif UKT selain 1 dan 2 dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi. Penetapan tarif lebih besar dari BKT bisa dilakukan untuk mahasiswa yang diterima dari jalur kelas internasional dan jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, serta berkewarganegaraan asing.
Besaran tarifnya maksimal dua kali besaran BKT yang ditetapkan untuk masing-masing program studi dan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari kementerian. Aturan juga menetapkan jumlah mahasiswa dengan tarif UKT 1 dan 2 minimal 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima di tahun itu. Kampus juga bisa meninjau Kembali tarif UKT bila terjadi perubahan kemampuan ekonomi pada pihak yang membiayai mahasiswa.