Ukrimatus Saadah Diangkat Menjadi Anggota DPRD Kota Pasuruan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Pasuruan masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Ukrimatus Saadah Fraksi Partai PKB, menggantikan H. Sugiarto yang telah resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Pasuruan, Senin (26/2/24).
Rapat paripurna pengambilan sumpah PAW tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD H. Ismail Marzuki, turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan.
Hadir pula Wakil Walikota Adi Wibowo (Mas Adi), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh perangkat daerah di Kota Pasuruan, serta tamu undangan lainnya.
Mas Adi dalam sambutannya mengapresiasi dan ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Pasuruan atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kota Pasuruan.
“Banyak target dan capaian yang perlu dituntaskan, ke depan semoga kita bisa terus bekerja sama untuk mencapai cita-cita kita semua,” kata Mas Adi
Dalam kesempatan ini Mas Adi menyampaikan, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif telah bekerja sama dengan baik dan patut untuk terus ditingkatkan.
"Alhamdulillah, selama ini kita bisa terus bekerja sama dengan baik. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kota Pasuruan," ujar Mas Adi
Kepada Ukrimatus Saadah lanjut Mas Adi, diharapkan pelantikan saudari dapat terus memperjuangkan aspirasi masyarakat guna mengawal pembangunan yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas karena mampu membawa Kota Pasuruan ini menjadi semakin maju, sejahtera dan bermartabat.
"Semoga pengambilan sumpah dan janji tadi mampu dilaksanakan, tentu pengambilan sumpah ini bukan hanya diucapkan, tapi untuk bisa diwujudkan menjadi cita-cita kita semua," tambahnya
Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki menambahkan, sebagai anggota baru DPRD Kota Pasuruan dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas yang mulia ini.
“Kepada Ukkrima dengan dilantiknya sebagai anggota DPRD baru nantinya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanah dan menjalankan dengan ikhlas,” ujar Ismail.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu, yang dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji dan penyerahan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, serta penyematan tanda keanggotaan DPRD Kota Pasuruan kepada Ikrimatus Saadah.
Advertisement