Ujian Nasional akan Diganti Asesmen Kompetensi, Ini Formatnya
Pengumuman penggantian Ujian Nasional (UN) dengan Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter telah disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Jakarta, pada Rabu 11 Desember 2019, Mendikbud memastikan tolok ukur bagi para siswa harus tetap ada, tapi hal yang diukur akan diubah.
"Asesmen kompetensi minimum adalah kompetensi yang benar-benar minimum di mana kita bisa memetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum. Apa itu materinya. Materinya yang bagian kognitifnya hanya dua. Satu adalah literasi dan yang kedua adalah numerasi," kata Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim yang dipanggil Mas Menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjelaskan, literasi dan 'numerasi' bukan mata pelajaran bahasa atau matematika, melainkan kemampuan murid-murid menggunakan konsep itu untuk menganalisis sebuah materi.
Literasi bukan sekadar kemampuan membaca, butuh juga kemampuan menganalisis suatu bacaan serta kemampuan untuk mengerti atau memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan numerasi adalah kemampuan menganalisis menggunakan angka.
"Ini adalah dua hal yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi yang dilakukan mulai tahun 2021. Bukan berdasarkan mata pelajaran lagi. Bukan berdasarkan penguasaan konten materi," ujar Nadiem Makarim.
Ini berdasarkan kompetensi minimum kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar apa pun materi mata pelajarannya.
Nadiem Makarim menyebut, arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti Program for International Student Assessment (PISA) dan The Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS).
Survei PISA kerap jadi rujukan untuk melihat kualitas pendidikan di dunia. Survei ini diselenggarakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tiap tiga tahun sekali.
Sementara itu, TIMSS adalah penilaian internasional untuk pengetahuan matematika dan sains pada siswa kelas 4 dan 8 di seluruh dunia. TIMSS dikembangkan oleh Asosiasi Internasional untuk Evaluasi Prestasi Pendidikan (IEA).
Menurut Nadiem Makarim, ada sejumlah organisasi dalam negeri atau luar negeri yang membantu proses perumusan kebijakan ini. Hal ini dilakukan, agar kualitas kebijakan ini setara dengan kualitas internasional dan mengandung kearifan lokal.
"Kami dibantu di berbagai macam organisasi di Indonesia dan di luar Indonesia. Dan banyak sekali bantuan seperti organisasi OECD dan World Bank juga agar asesmen kompetensi ini kualitasnya sangat baik. Agar kualitasnya setara dengan kualitas internasional tapi juga penuh dengan kearifan lokal kita ya. Jadi ini kita gotong royong untuk menciptakan asesmen kompetensi yang lebih baik," tuturnya.
Saat ini, Mendikbud telah menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Advertisement