Uji Materi Presidential Threshold Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold atau PT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digugat oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Kamis, 29 September 2022.
PKS mengajukan gugatan uji materi soal PT ke MK pada 6 Agustus 2022. Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.
"Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta.
Dalam sidang, hakim konstitusi menjelaskan bahwa menurut Mahkamah, permohonan ditolak lantaran dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sebab, besaran ambang batas bukan kewenangan Mahkamah, baik untuk menilai maupun mengubah besaran angka ambang batas yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini PKS.
"Ketentuan presidential threshold perlu diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional, dan implementatif. Menurut Mahkamah, hal tersebut bukan lah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas," ucap Hakim Enny Nurbaningsih.
Enny menyebutkan, besaran pencalonan presiden merupakan kebijakan terbuka. Perubahannya menjadi kewenangan para pembentuk UU, yakni DPR dan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut.
Oleh karena itu, kata Enny, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyebut bahwa dalil para pemohon yang meminta Mahkamah mengubah ambang batas menjadi tidak beralasan hukum.
"Tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pasal 222 UU 7/2017 sehingga mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan mendasar yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya," jelas Enny.
Sebelumnya diberitakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu sempat menghadiri sidang perdana uji materi tersebut. Syaikhu bilang, uji materi diajukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa. Syaikhu mengatakan, adanya presidential threshold sebesar 20 persen membuat jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden jadi terbatas.
Hal ni terbukti dari Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Saat itu, hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih. Ia meminta presidential threshold diubah menjadi 7 persen atau 9 persen. Menurut dia, gugatan ini harus dilakukan oleh PKS sebagai bentuk tanggung jawab moral.
"Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945," kata Syaikhu.
Advertisement