Uji Coba Kepesertaan JKN Sebagai Syarat Pembuatan SIM Kembali Dilakukan
BPJS Kesehatan dan Polri terus menguatkan sinergi dalam uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Ketentuan tersebut untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan uji coba secara nasional dilakukan mulai 1 November 2024. Ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba sebelumnya yang telah dilakukan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres. Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji mendapat hasil dan respon positif dari masyarakat.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," jelasnya dalam rilis resmi, Jumat, 1 November 2024.
Namun menurutnya, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Bukan untuk menjadi beban atau mempersulit.
Selama masa uji coba di 7 Polda, lanjutnya, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif. Bahkan ada yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, Meski demikian, menurutnya, selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.
Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, sambungnya, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," katanya.
Dia menegaskan, BPJS Kesehatan senantiasa menguatkan koordinasi dengan Kemenko PMK, Polri dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala. Dengan evaluasi, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Ke depan, sambungnya, kami rencananya akan dilakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan.
"Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," ungkapnya.
Selama uji coba ini, BPJS Kesehatan juga melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.
Dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan.
Ketentuan ini juga sudah diterapkan di Satpas Polresta Banyuwangi. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi mengatakan, masyarakat Banyuwangi sudah sadar dengan adanya BPJS Kesehatan. Berdasarkan data hari pertama ini 1 November 2024 sudah ada 2 peserta yang mendaftar melalui petugas BPJS Kesehatan yang melakukan pendampingan di loket SIM.
"Selebihnya semua sudah terdaftar JKN. Selain pengurusan administrasi pembuatan SIM, petugas kami juga membantu pemohon SIM melakukan proses pendaftaran aktivasi aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.