Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Peneliti BRIN Tersangka
Peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, sejak Senin, 1 Mei 2023, hingga 20 hari ke depan. AP ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar, menyatakan, penahanan tersangka didahului dengan penangkapan AP, di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 April 2023 dan kemudian dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah komentar di Facebook, akun surat elektronik milik tersangka, dan sebuah notebook.
Saat ditampilkan di publik, tersangka AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66.
Temukan Komentar
Proses penyelidikan AP diawali dengan temuan Tim Patroli Siber Bareskrim Polri, atas komentar bermuatan ujaran kebencian yang ditulis oleh tersangka AP Hasanuddin.
Selanjutnya, Bareskrim Polri menerima aduan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah pada Selasa, 25 April 2023. "Sebelum dilaporkan, kami sudah menemukan adanya ujaran kebencian melalui Patroli Siber kami," kata Vivid, dilansir dari Antara.
Tersangka AP Hasanuddin mengomentari akun Ahmad Fauzan pada unggahan akun seniornya di BRIN, Thomas Djamalauddin Tersangka menulis kalimat "Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global dari gema pembebasan? Banyak bacot emang!!!! sini saya bunuh kalian satu-satu," tulis AP Hasanuddin.
Kumpulkan Keterangan
Setelah mengumpulkan bukti, Bareskrim melakukan analisa karakteristik psikologis atau profiling terkait pernyataan ancaman tersebut serta meminta keterangan dari para ahli, baik ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.
Hasilnya, komentar itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
"Kejadian kata-kata itu disampaikan oleh yang bersangkutan di wilayah Jombang tanggal 21 April, sekitar jam 15.30 WIB. Setelah menemukan identitasnya, kami melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana, dan bahasa; dan kami tetapkan sebagai tersangka, sudah kami amankan di wilayah hukum Jombang," katanya.
AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Advertisement