Sidang Keempat Ahmad Dhani, Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang keempatnya. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela Majelis Hakim atas keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani, beberapa waktu lalu.
Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, Kamis 19 Februari 2019. Sebelum persidangan dimulai, tak seperti biasanya kali ini ruang Sidang Cakra terkunci rapat sehingga awak media tidak diperbolehkan masuk.
Terdakwa Dhani baru memasuki ruang persidangan 5 menit sebelum persidangan. Ia nampak mengenakan blangkon hitam dan kemeja putih dilapisi kaus putih berlambangkan karikatur KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Saya gak boleh ngomong sama wartawan. Gak dibolehin polisi," teriak Dhani, sesaat sebelum memasuki Ruang Cakra.
Persidangan berlangsung selama 20 menit. Ketua majelis hakim Anton Widyopriyono yang memimpin persidangan putusan sela dan membacakan nota keberatan serta pendapat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
"Menimbang bahwa keberatan adalah suatu usaha terdakwa atau kuasa hukumnya untuk menghindarkan diri dari dakwaan. Sehingga apabila keberatan dapat diterima maka pengadilan dapat dihentikan," ujar Anton.
Anton menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian majelis hakim, nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tak dapat dibuktikan. Anton juga mengatakan bahwa pihaknya menemukan baik tanggal, locus delicti, penggunaan pasal, dan pelapor telah tercantum.
"Setelah majelis meneliti dengan seksama ternyata JPU telah membuat uraian secara cermat. Ternyata telah pula dipenuhi unsur-unsur formil dan materil. Sehingga, tidak terdapat kesalahan terhadap subyeknya," terangnya.
Majelis hakim pun menetapkan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani tak dapat diterima. Perkara ini pun diputuskan alan dilanjutkan pada Selasa, 26 Februari 2019, depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Menyatakan keberatan Dhani Ahmad tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Anton, sembari mengetukan palu. (frd)