UINSA Kecam Fitnah atas Aturan Pengeras Suara Masjid - Musala
Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) pun memberikan dukungan atas surat edaran ini. Kampus di Surabaya itu juga mengecam fitnah yang ditujukan terhadap surat edaran tersebut.
Syiar Islam di Ruang Publik
UINSA memberikan dukungan atas pengaturan penggunaan pengeras suara di dalam masjid dan musala. Dalam siaran persnya, UINSA menegaskan jika surat edaran itu tidak berisi larangan bagi umat Islam, untuk menggunakan pengeras suara saat melakukan syiar agama.
"SE itu dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagaman di ruang publik. Mengatur ekspresi keberagaman di ruang publik, sama sekali berbeda dengan syiar agama," kata pernyataan yang bertanggal, Jumat 25 Februari 2022.
Dalam keterangan itu juga menegaskan jika ekspresi ber-Islam di ruang publik juga perlu mempertimbangkan kemaslahatan umum. "Kemaslahatan umum menjadi tujuan tertinggi syariat Islam (maqashid al-syari'ah)" lanjut keterangan yang ditandatangani oleh Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama, Prof Ahmad Zainul Hamdi, dan Rektor UINSA Prof Masdar Hilmy.
Dukungan UINSA
Dalam keterangan pers tersebut, UINSA memberikan tiga pernyataan tertulis atas polemik surat edaran tentang pengaturan pengeras suara masjid dan musala itu.
UINSA memberikan dukungan sepenuhnya terhadap surat edaran tersebut. "Karena hal ini diperlukan agar ekspresi keberagaman secara umum dan keberislaman secara khusus, tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa," kata pernyataan tersebut.
Selanjutnya UINSA menegaskan jika pihaknya menghormati seluruh pendapat dari masyarakat Indonesia, atas surat edaran pengaturan pengeras suara itu. "Karena respon itu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi suatu bangsa," lanjutnya.
Namun, dalam poin ketiga, UINSA mengecam pihak-pihak yang memelintir surat edaran beserta penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait tujuan dari surat edaran tersebut. "Mengecam terhadap pihak yang mendistorsi surat edaran pun penjelasan dari Menteri Agama RI, sehingga menjadi fitnah keji dan pembohongan kepada publik," katanya.
Polemik Surat Edaran dan Pernyataan Menag
Sebelumnya diketahui surat edaran kemenag tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala mendapat berbagai respon beragam dari masyarakat.
Ada yang menyetujui pengaturan tersebut, meski ada pula yang keberatan. Terbaru, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan tuduhan ujaran kebencian sambil menyebut jika menteri tersebut menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.
Pernyataan menag di depan wartawan di Pekanbaru, Riau, menurut Roy Suryo, telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roy Suryo juga menyebut pernyataan Menag bisa dijerat dengan pasal penistaan agama, yaitu Pasal 156aKUHP. Hanya saja, laporan Roy Suryo ditolak oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis, 24 Februari 2022.
Bahkan, eks menteri pemuda dan olahraga itu kini terancam dipolisikan oleh gerakan pemuda (GP) Ansor, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
LBH Ansor juga menyelidiki kemungkinan upaya framing oleh Roy Suryo, yang dilakukan dengan memotong video pernyataan Menag Yaqut, sehingga menimbulkan salah tafsir dan memicu kebencian pada menag.