UIN Walisongo Semarang Raih Predikat Badan Publik Informatif
Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang berhasil meraih predikat sebagai “Badan Publik Informatif” dari Komisi Informasi Pusat. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahunan dalam rentang Januari - Desember 2020 yang dilakukan KIP tahun 2021.
Pemberian penghargaan disampaikan oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Rektor UIN Walisongo Imam Taufik, secara virtual. Wapres KH Ma’ruf Amin menyampaikan keterbukaan informasi publik menjadi keniscayaan yang harus dilakukan Kementerian/Lembaga di Indonesia.
“Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dituntut untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi di antaranya adalah prinsip keterbukaan informasi,” ungkap Wapres usai pemberian penghargaan, Selasa 26 Oktober 2021.
Ketua KIP Gede Narayana menuturkan KIP secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik. Ini dilakukan KIP untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Anugerah Keterbukaan Informasi Publik digelar bertujuan agar termotivasinya badan publik dalam melaksanakan UU keterbukaan informasi publik,” ungkap Gede Narayana.
Adapun kategori badan publik berdasarkan keterbukaan informasi yang dilakukan, dibagi sebagai berikut:
1. Informatif, bernilai 90-100,
2. Menuju Informatif, bernilai 80-89,9,
3. Cukup Informatif, bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya),
4. Kurang Informatif (40-59,9), dan
5. Tidak Informatif (0-39,9)