UIN Sunan Kalijaga Kuliah Online-Wisuda Ditunda Antisipasi Corona
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran No 53 Tahun 2020 tentang kebijakan UIN terkait pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Salah satu kebijakannya yakni perkuliahan di kampus ini dilakukan dengan sistem online.
Plt Rektor UIN Sunan Kalijaga, Sahiron menjelaskan, surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Area Publik di lingkungan Kementerian Agama tanggal 9 Maret 2020.
Serta Surat Edaran Rektor UIN Sunan Kalijaga Nomor 43 Tahun 2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di UIN Sunan Kalijaga. Menyikapi hal tersebut, UIN mengeluarkan beberapa keputusan khususnya dalam hal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
"KBM di lingkungan UIN Sunan Kalijaga tetap dilaksanakan dengan sistem pembelajaran online atau penugasan. Kegiatan praktik (laboratorium, praktik lapangan, KKN, dan sejenisnya) dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain yang sesuai dengan perkembangan keadaan," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu 14 Maret 2020.
UIN Sunan Kalijaga juga meminta tidak ada kegiatan kampus yang memicu kerumunan orang. Salah satu kegiatan tersebut meliputi wisuda.
Jika ada yang baru pulang dinas dari luar negeri, pihak kampus akan meminta yang bersangkutan melaksanakan tugas kedinasan di rumah selama 14 hari.
Sedangkan bagi yang merasakan gejala mirip COVID-19 diharap segera membuat janji konsultasi personal dengan dokter atau fasilitas layanan kesehatan untuk meminimalkan potensi penyebaran.
UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta juga akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Advertisement