UIN Sunan Ampel Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak
Guna meringankan beban ekonomi mahasiswa dan orang tua mahasiswa. UIN Sunan Ampel Surabaya memberikan keringanan uang kuliah tunggal semester genap tahun ajaran 2020/2021. Keputusan ini tertuang dalam SK Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Nomor 224 Tahun 2021.
Rektor UIN Sunan Ampel, Prof Masdar Hilmy mengungkapkan, keputusan ini diambil untuk meringankan beban orang tua mahasiswa dan mengurangi angka putus kuliah.
"Karena pandemi ini membuat beban masyarakat semakin berat secara keuangan, jadi keputusan ini diambil," ujar Prof Masdar Hilmy.
Dalam surat SK tersebut dijelaskan bahwa pengurangan UKT 100 persen akan diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/walinya meninggal akibat Covid-19.
Selain itu, keringanan biaya UKT juga akan diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya mengalami PHK karena pandemi Covid-19. Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat PHK dari perrusahaan terkait.
"Juga akan diberikan pada mahasiswa yang usaha orang tuanya terdampak pandemi Covid-19, mengalami penutupan usaha, dan orang tua yang mengalami penurunan pendapatan signifikan di masa pandemi ini," jelasnya.
Mahasiswa yang membiayai kuliah secara mandiri dan juga terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi juga dapat mengajukan keringanan UKT.
Tak hanya keringanan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT juga diberikan kepada mahasiswa yang memang membutuhkan.