UGM Akan Fasilitasi Capres 2024 Kampanye di Kampus
Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta akan memfasilitasi dan memberi kesempatan yang sama kepada Capres 2024 yang akan berkampanye di kampus.
"Silakan kampanye dengan adu gagasan untuk Indonesia ke depan yang lebih baik, bukan black campaign yang hanya akan menimbulkan kegaduhan," kata Wakil Rektor UGM Ari Sujito, kepada ngopibareng.id di kampus UGM, Selasa 14 November 2023.
Menurut Ari, kampanye di lingkungan kampus, berbeda dengan kampanye di tempat umum dengan melibatkan ribuan pengunjung, dan pemasangan peraga kampanye di sana sini.
"Kampanya di kampus ada aturannya, dan sifatnya penyampaian program yang akan diperjuangkan ketika terpilih menjadi presiden," ujarnya.
Sebelum masa kampanye, ketiga capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies sudah melakukan sosialisasi program masing. Respon mahasiswa dinilai cukup baik
Perlu diketahu dua capres dan satu Cawapres yang akan berkompetisi di Pilpres 2024 merupakan lulusan UGM, yakni Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Baswedan dan cawapres pasanganya, Muhaimin Iskadar.
"Meskipun mereka lulusan UGM, kampus akan berlaku adil, tapi kalau ada yang condong ke salah satu calon itu urusan pribadi masing masing," ujar Ari.
Aturan Kampanye di Kampus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan draf aturan baru terkait kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan pendidikan hanya bisa dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu. Hal tersebut tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Adapun pada Pasal 72A ayat 1, fasilitas pemerintah dimaksud merupakan tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan. Baik di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Ada beberapa fasilitas pemerintah yang dimaksud dalam pasal itu.
“Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: gedung serbaguna; halaman; lapangan; dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah,” demikian bunyi Pasal 72 ayat 2 seperti dilihat, Kamis (7/9/2023).
Selain itu, PKPU juga menetapkan tempat pendidikan yang dimaksud merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan atau akademi komunitas.
Kampanye di lingkungan pendidikan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya. Tentu saja lokasi itu tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
“Kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan hari Minggu,” bunyi Pasal 72 Ayat (5).
“Metode kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi: a. pertemuan tatap muka; dan b. pertemuan terbatas,” seperti bunyi Pasal 72 Ayat ( 6 ).
Advertisement