Uganda Kenakan Pajak Harian untuk Pengguna Medsos, Ya Jelas Diprotes Rakyatnya
Pemerintah Uganda mengenakan pajak pada setiap akun yang aktif di medos seperti WhatsApp, Facebook dan Twitter, serta situs Tinder dan Grindr. Besarnya pajak harian sekitar 200 Shilling Uganda atau sekitar Rp 800, setiap akun untuk setiap aplikasi.
Segera saja regulasi pemerintah itu ditentang masyarakat. Para politikus, ulama, feminis dan lainnya, hari Selasa kemarin, membentuk koalisi Uganda yang menyerukan diakhirinya pajak media sosial yang diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pendapatan dan membungkam “gosip.”
Sebelumnya, hari Minggu 1 Juli, regulator komunikasi Uganda memblokir akses ke media sosial seperti WhatsApp, Facebook dan Twitter, serta situs Tinder dan Grindr, kecuali pengguna membayar pajak harian sebesar 200 shilling.
Kecaman dari masyarakat pun langsung bermunculan.
“Saya berada di sebuah desa pada Minggu, ketika pajak itu mulai diberlakukan dan orang-orang marah,” ujar Siraje Nsambu, juru bicara sekte Muslim Tabliq.
“Bahkan seorang bocah miskin sekarang harus berusaha keras untuk membeli telepon seluler Tiongkok dan masuk ke dunia online,” katanya.
Penulis feminis sekaligus aktivis Edna Ninsiima mengecam pajak tersebut sebagai hal yang “gila.”
“Pajak itu menginjak-injak kebebasan berekspresi dan melanggar hak kami,” katanya kepada AFP.
Pengguna Internet seluler sekarang harus memasukkan kode telepon untuk membayar pajak sebelum mereka bisa mengakses sebagian besar situs media sosial.
Menteri Keuangan David Bahati pada Selasa mengatakan pajak tersebut akan membantu membayar “pembangunan negara” dan memerintahkan regulator komunikasi untuk menghentikan warga Uganda menggunakan VPN, meski tidak jelas bagaimana perintah tersebut dapat dilakukan.
Presiden Yoweri Museveni mendesak pemberlakuan pajak itu sebelumnya pada tahun ini untuk menghilangkan “gosip.”(kn/nh/rr)
Advertisement