Ucapkan Kata 'Pribumi', Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi
Jakarta: Gubernur baru DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya Banteng Muda Indonesia. Mereka melaporkan Anies di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, lantaran ucapan ‘Pribumi’ saat pidatonya, pada Senin 16 Oktober 2017 kemarin.
Wakil Ketua Bidang Hukum Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Ronny Talapessy menjelaskan, bahwa pelaporannya tersebut sudah dipelajarinya dan seharusnya Anies tidak boleh menggunakan kata ‘Pribumi’. Hal tersebut dijelaskannya berdasarkan Inpres No. 26 tahun 1998.
"Kita sudah mempelajari mengenai inpres 26 tahun 98, mengenai larangan memakai kata-kata pribumi dan non pribumi, kemudian di Undang-Undang no 40 tahun 2008 juga mengenai larangan ungkapan kebencian terhadap suku atau golongan tertentu. Nah disini Anies melakukan, dan kita laporkan dia ke Polda Metro Jaya atas pidatonya kemarin," ujar Ronny, di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Ronny berharap, apa yang disampaikan oleh Anies tak membuat bangsa Indonesia gaduh. Bahkan, dalam hal ini dia meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam berkata-kata. "Saya minta semua masyarakat lebih bijak lagi untuk memilih kata yang diucapkan," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pidato politik pertamanya setelah resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Salah satu topik dalam pidato yang dibahas Anies adalah membebaskan diri dari kolonialisme.
Di hadapan ribuan warga Jakarta yang hadir di Balai Kota kemarin, Anies menyebut penindasan di Jakarta cukup nyata dengan adanya kolonialisme. Dia juga sempat menyinggung perihal pribumi dalam pidatonya. (trs)