Ucapan La ilaha illallah Masuk Surga, Menurut Ulama Ahlussunah
Ada pembahasan menarik soal kunci surga. Ulama yang berpandangan rasional, berbeda pendapat dengan ulama yang memaknai secara tekstual pesan Nabi Muhammad Shalllallahu alaihi wasallam (SAW).
Untuk memahami hal itu, berikut ulasan Amien Nurhakim, Alumnus UIN Jakarta dan Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah, Ciputat, tentang "Mengucapkan Kalimat La ilaha illallah Dijamin Masuk Surga".
Islam merupakan agama yang mudah, namun tidak bisa dimudah-mudahkan. Dengan beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya, maka sudah dikategorikan sebagai orang Islam.
Tentunya iman di sini adalah sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama, salah satunya yaitu:
الإِيْمَانُ تَصْدِيْقُ الْقَلْبِ بِمَا عُلِمَ ضَرُوْرَةَ مَجِيْءِ الرّسُوْلِ بِهِ مِنْ عِنْدِ اللهِ كَالتَّوْحِيْدِ وَالنُّبُوَّةِ وَالْبَعْثِ وَالْجَزَاءِ وَافْتِرَاضِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَالزَّكَاةِ وَالصَّوْمِ وَالْحَجِّ. وَالْمُرَادُ بِتَصْدِيْقِ الْقَلْبِ إِذْعَانُهُ وَقَبُوْلُهُ
Artinya: “Iman adalah pembenaran hati atas segala sesuatu yang umum diketahui, datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti tauhid, kenabian, kebangkitan dari kubur, balasan (pahala atau dosa), kewajiban shalat lima waktu, puasa, dan haji. Sedangkan yang dimaksud dengan pembenaran (tashdiq) hati ialah dengan tunduk dan menerima. (Syekh Syamsuddin al-Ramli, Ghayah al-Bayan Syarh Zubad Ibn al-Ruslan, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1994: 8).
Definisi Imam Thantawi
Dalam definisi lainnya, al-Imam al-Thahawi menyebutkan:
وَالإِيمَانُ هُوَ الْإِقْرَارُ بِاللِّسَانِ وَالتَّصْدِيقُ بِالْجَنَانِ
Iman adalah menyatakan dengan lisan dan membenarkan dengan hati. (Al-Imam Abu Ja’far al-Thahawi al-Hanafi, al-‘Aqidah al-Thahawiyah, Beirut: Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, 1995, hlm. 21)
Dari dua definisi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa keimanan itu meliputi keyakinan yang tertanam di dalam hati, dan keyakinan ini perlu dinyatakan melalui lisan, kemudian implementasi dari keyakinan ini adalah kepatuhan dan ketundukan diri seseorang yang beriman kepada ketentuan-ketentuan Allah subhanahu wa ta’ala berupa perintah maupun larangan yang dikerjakan oleh seluruh anggota tubuh.
Kemudian muncul pertanyaan, lantas bagaimana dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan bahwa orang yang menjelang ajalnya mengucapkan kalimat tauhid atau la ilaha Illallah maka masuk surga, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunan-nya.
Bagaimana kualitas hadits tersebut dan bagaimana penjelasan ulama terhadap hadits itu?
Teks hadisnya adalah:
عَنْ مُعَاذَ بْنِ جَبَلٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَ آخِرَ كَلَامِهِ لَا إِلٰهَ إِلَّا الله دَخَلَ الْجَنَّةَ
Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Siapa pun yang akhir ucapannya (ketika menjelang ajal) kalimat La ilaha illallah maka ia masuk surga’.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunan-nya di bab talkin melalui jalur Sahabat Mu’adz bin Jabal. Selain itu, hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, Imam al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman dan al-Hakim al-Naisaburi dalam al-Mustadrak yang semuanya melalui jalur riwayat Sahabat Mu’adz bin Jabal.
Ayman Shalih Sya’ban mengomentari sanad hadits ini sahih. (Ibnu al-Atsir, Jami’ al-Ushul fi Ahadits al-Rasul, Maktabah al-Hulwani, 1972, juz 9: 363).
Al-Hakim dan Sanadnya
Begitu pun al-Hakim menyebut hadits ini shahih al-isnad atau sahih sanadnya namun Imam al-Bukhari dan Muslim belum meriwayatkan hadits ini di dalam kitabnya (Imam al-Hakim al-Naisaburi, al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain, Beirut: Dar el-Ma’rifah, juz 1: 351).
Selain itu, Imam Ibnu al-Mulaqin dalam karyanya al-Badr al-Munir yang merupakan takhrij hadits dari karya Imam al-Rafi’i menyebutkan hadits ini sahih, Abu Daud dan al-Hakim meriwayatkan hadits ini sebagaimana lafaz di atas, sedangkan Imam Ahmad meriwayatkannya dengan lafaz (وجبت له الجنة). (Imam Ibn al-Mulaqqin al-Mishri, al-Badr al-Munir fi Takhrij al-Ahadits wa al-Atsar al-Waqi’ah fi Syarh al-Kabir, Riyadh: Dar el-Hijrah, 1425 H, juz 5, hlm. 189)
Penjelasan Hadits
Jika dipahami secara gamblang, tentu hadits ini membuat sebagian orang mengernyitkan dahi, bingung. Apakah iya semudah itu masuk surga. Jika demikian, toh semua orang dapat berbuat semaunya diri mereka sendiri seumur hidup, bebas melakukan kemaksiatan dan kerusakan apa pun, lalu di akhir hayat menjelang ajal barulah mengucapkan lafaz tauhid, kemudian masuk surga sebab adanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas.
Dalam hal ini kita perlu membaca penjelasan para ulama mengenai hadits ini.
Syekh Abu al-Hasan al-Sindi menyebutkan dalam kitabnya, Fath al-Wadud fi Syarh Sunan Abi Daud:
وَالْمَعْنى أَنَّ إِجْرَاءَ اللهِ تعَالَى هٰذِهِ الْكَلِمَةِ السَّعِيْدَةِ عَلَى لِسَانِهِ فِي هٰذِهِ الْحَالَةِ مِنْ عَلَامَاتٍ أَنَّهُ سَبَقَتْ لَهُ المَغْفِرَةُ مِنَ اللهِ تعَالَى وَالرَّحْمَةُ، فَيَكُوْنُ أَهْلُ هذِهِ الْكَرَامَةِ مِنَ الَّذِيْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِيهِمْ: {إِنَّ الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُمْ مِنَّا الْحُسْنَى أُولَئِكَ عَنْهَا مُبْعَدُونَ} وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
“Maknanya, Allah menjadikan lisannya mengucapkan kalimat harapan ini adalah bagian dari tanda bahwa Ia menganugerahinya ampunan dan kasih sayang. Orang-orang yang mendapat kemuliaan ini adalah sebagaimana yang diceritakan dalam Al-Qur’an, ‘Bahwasanya orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami, mereka itu dijauhkan dari neraka’, Wallahu a’lam” (Syekh Abu al-Hasan al-Sindi, Fath al-Wadud fi Syarh Sunan Abi Daud, Madinah: Maktabah Adhwa al-Manar, 2010, juz 3: 395).
Penjelasan al-Sindi di atas menunjukkan bahwa siapa pun orangnya, baik ia semasa hidupnya penuh bergelimang dengan dosa, atau bahkan baru masuk Islam saat ajal menjelang, ia sempat mengucapkan lafaz tauhid maka tergolong ahli surga. Hal ini merupakan takdir yang Allah tentukan kepada orang tersebut, sebagaimana disampaikan surat al-Anbiya’ ayat 101.
Lebih tegas lagi, Syekh Ibnu Ruslan dalam syarahnya atas Sunan Abi Daud menjelaskan hadits ini:
وَالْمَقْصُوْدُ الْقَلْبُ لَا اللِّسَانُ، فَلَوْ قَالَ: لَا إِلهَ. وَمَاتَ وَمُعْتَقَدُهُ وَضَمِيْرُهُ الْوَحْدَانِيَّةُ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ بِاتِّفَاقِ أَهْلِ السُّنَّةِ
Maksudnya adalah ucapan [lafaz tauhid] di hati dan lisan. Andai ia mengucapkan lafaz tauhid hanya لَا إِلهَ (tidak ada tuhan…) kemudian keburu wafat dan belum sempat mengucapkan kalimat setelahnya إِلَّا الله, keyakinan dan batinnya kembali kepada keesaan Allah, maka ia termasuk ahli surga sebagaimana yang disepakati oleh Ahlussunnah wal jama’ah. (Syekh Sihabuddin al-Ramli, Syarah Sunan Abi Daud, Mesir: Dar el-Falah, 1437, juz 7: 258).
Penjelasan Syekh Ibnu Ruslan dengan tegas menyatakan orang yang saat menjelang wafatnya mengucapkan lafaz tauhid maka masuk surga. Kendati orang tersebut belum mengucapkannya secara utuh, apabila hatinya tulus dan nuraninya benar mengakui bahwa Allah adalah Tuhannya dan Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya maka ia masuk ke dalam golongan orang yang diberi pertolongan di akhir hayatnya untuk mengucap lafaz tauhid.
Ucapan Lafaz Tauhid
Dari sini kita mengetahui bahwa ucapan lafaz tauhid di lisan saja belum cukup, akan tetapi ia harus dibarengi dengan keyakinan dari dalam hatinya dengan tulus.
Syekh Khalil Ahmad melihat hadits ini dari sisi istinbat hukumnya, yaitu bahwa hadits ini merupakan dalil dari kesunahan talkin mayit, beliau menyebutkan dalam karyanya Badzl al-Majhud fi Halli Sunan Abi Daud:
وَلِأَجْلِ هذَا الْحَدِيْثِ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَذْكُرَ هذِهِ الْكَلِمَةَ عِنْدَ مَنْ حَضَرَهُ الْمَوْتُ
“Dengan adanya hadits ini, disunahkan menyebutkan kalimat tauhid kepada orang yang sedang sakaratul maut” (Syekh Khalil Ahmad, Badzl al-Majhud fi Halli Sunan Abi Daud, India: Markaz al-Syaikh Abi al-Hasan al-Nadwi, 2006, juz 10: 380).
Pandangan Ulama Salaf terkait Hadits Ini
Ada perbedaan pendapat di antara ulama salaf terkai hadits ini, khususnya tentang benarkah seseorang tentu masuk surga lantaran di akhir hayatnya mengucap lafaz tauhid. Di sini terdapat perbedaan antara Imam al-Hasan al-Bashri, Imam Ibn al-Musayyib dan Imam al-Bukhari.
Dalam kitab Ikmal al-Mu’allim bi Fawaid Shahih Muslim, Imam Abu al-Fadhl ‘Iyadh ibn Musa atau yang dikenal dengan al-Qadhi ‘Iyadh menyadur pendapat ketiga ulama besar era salaf itu:
فَحَكَى عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ السَّلَفِ مِنْهُمْ اِبْنُ الْمُسَيِّب وَغَيْرُهُ أَنَّ هذَا كَانَ قَبْلَ أَنْ تُنْزَلَ الْفَرَائِضُ وَالْأَمْرُ وَالنَّهْىُ، وَذَهَبَ بَعْضُهُمْ إِلَى أَنَّهَا مُجْمَلَةٌ تَحْتَاجُ إِلَى شَرْحٍ، وَمَعْنَاهُ: مَنْ قَالَ الْكَلِمَةَ وَأَدَّى حَقَّهَا وَفَرِيْضَتَهَا، وَهُوَ قَوْلُ الْحَسَنُ الْبَصْرِى، وَذَهَبَ بَعْضُهُمْ إِلَى أَنَّ ذلِكَ لِمَنْ قَالَهَا عِنْدَ التَّوْبَةِ وَالنَّدَمِ وَمَاتَ عَلَى ذلِكَ، وَهُوَ قَوْل البُخَاري
“Al-Qadhi ‘Iyadh menceritakan dari orang-orang salaf, di antaranya Ibnu al-Musayyib dan selainnya, bahwa hadits ini ada sebelum turunnya kewajiban-kewajiban, perintah dan larangan dalam agama. Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa hadits ini global dan butuh pada penjelasan, yaitu yang dimaksud di dalam hadits tersebut adalah: siapa pun yang mengucapkan kalimat tauhid dan menunaikan kewajiban serta hak yang terkandung dalam kalimat tauhid, ini adalah pendapat al-Hasan al-Bashri. Sebagian ulama salaf menegaskan bahwa hadits tersebut adalah bagi orang yang mengucapkan kalimat tauhid ketika ia bertaubat dan menyesal, kemudian meninggal ketika itu juga, ini adalah pendapat Imam al-Bukhari” (al-Qadhi ‘Iyadh, Ikmal al-Mu’allim bi Fawaid Shahih Muslim, Mesir: Dar el-Wafa, cetakan pertama, 1419/1998, juz 1: 253).
Pemetaan Masalah
Dari penjelasan di atas kita dapat memetakan mereka:
Ibnu al-Musayyib: orang yang masuk surga dengan cukup mengucapkan kalimat tauhid saja, itu terjadi ketika syariat berupa kewajiban, perintah dan larangan belum turun.
2. al-Hasan al-Bashri: orang yang masuk surga dalam kategori ini adalah mereka yang mengucapkan serta mengamalkan kandungan dari kalimat tauhid berupa perintah dan larangan di dalam agama.
3. Imam al-Bukhari: orang yang masuk surga dalam kategori ini adalah mereka yang mengucapkan kalimat tauhid seraya bertaubat dan menyesal, ini terjadi di akhir hayat orang tersebut,sehingga ia langsung wafat setelah itu.
Pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Mengenai pendapat ahlus dalam hal ini, kita dapat melihatnya dalam pernyataan al-Qadhi ‘Iyadh, Ikmal al-Mu’allim bi Fawaid Shahih Muslim, yaitu:
فَنُقَرِّرُ أَوَّلاً أَنَّ مَذْهَبَ أَهْلِ السُّنَّةِ بِأَجْمَعِهِمْ مِنَ السَّلَفِ الصَّالِحِ وَأَهْلِ الْحَدِيْثِ وَالْفُقَهَاءِ وَالْمُتَكَلِّمِيْنَ عَلَى مَذْهَبِهِمْ مِنَ الأَشْعَرِيِّيْنَ: أَنَّ أَهْلَ الذُّنُوْبِ فِي مَشِيْئَةِ اللهِ تَعَالَى، وَأَنَّ كُلَّ مَنْ مَاتَ عَلَى الْإِيْمَانِ وَشَهِدَ مُخْلِصاً مِنْ قَلْبِهِ بِالشَّهَادَتَيْنِ فَإِنَّهُ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ، فَإِنْ كَانَ تَائِباً أَوْ سَلِيْماً مِنَ الْمَعَاصِي وَالتَّبِعَاتِ دَخَلَ الْجَنَّةَ بِرَحْمَةِ رَبِّهِ، وَحُرِّمَ عَلَى النَّارِ بِالْجُمْلَةِ
Artinya: “Kita menetapkan bahwa mazhab Ahlusunnah dari golongan salaf al-shalih, ahli hadits, ahli fiqih dan ahli kalam dari Asya’irah: ‘Sesungguhnya pendosa itu tergantung kehendak Allah ta’ala. Setiap orang yang meninggal dalam keimanan dan bersaksi kepada Allah dan Rasul-Nya dengan tulus dari hatinya, maka ia masuk surga. Apabila ia bertaubat atau bebas dari maksiat dan konsekuensi, maka ia masuk surga dan diharamkan dari neraka sebab adanya kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala.” (al-Qadhi ‘Iyadh, Ikmal al-Mu’allim bi Fawaid Shahih Muslim, juz 1, hlm. 255).
Kesimpulan
Orang yang di akhir ajalnya mengucap kalimat tauhid dengan tulus dari hatinya, meyakini Allah sebagai Tuhannya, maka ia akan masuk surga sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun perilaku sebelum-sebelumnya yang berupa keburukan, maka itu terserah kehendak Allah, entah diampuni ataupun disiksa. Bisa jadi ia masuk surga secara langsung, namun bisa jadi ia disiksa terlebih dahulu untuk pembersihan, kemudian masuk surga setelah melalui proses tersebut. Pada intinya, ia tidak disiksa di neraka secara kekal. Wallahu a’lam.
Sumber: aswajamuda.com dan NU Online