Kini Kecamatan di Surabaya Bisa Tindak Pelanggaran Prokes
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, kembali merevisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 menjadi Perwali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
Dalam Perwali baru ini menyebutkan, semua instansi terkait mempunyai kewenangan dalam pengawasan pun penegakan protokol kesehatan (prokes). Mulai dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas, hingga jajaran tiga pilar di kecamatan mempunyai tupoksi yang sama.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, kewenangan untuk penegakan protokol kesehatan dapat dilakukan semua instansi yang dilibatkan. Sebab, Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar, sehingga diharapkan penegakan prokes di Kota Pahlawan bisa berjalan efektif menyasar semua titik.
"Tujuan utama kami adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan," kata Eddy, Minggu 24 Januari 2021.
Di dalam penegakan protokol kesehatan, Eddy menegaskan tak hanya dapat dilakukan petugas Satpol PP. Namun, jajaran Linmas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan (Disdag), termasuk pula OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang sesuai tupoksinya bisa melakukan penegakan protokol kesehatan. "Sepanjang dalam kapasitasnya adalah untuk protokol kesehatan," kata mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini.
Namun, penegakan protokol kesehatan yang dilakukan ini berbeda dengan penindakan pada pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) seperti perizinan. Terkait hal itu, penegakan tetap menjadi tupoksi atau kewenangan dari petugas Satpol PP.
Eddy mencontohkan, misalnya jajaran di kecamatan atau BPB Linmas menemukan adanya kerumunan atau orang tidak pakai masker. Tanpa menunggu jajaran dari Satpol PP, para petugas itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan. "Jadi sekarang tidak tergantung sama Satpol PP," terangnya.