Ubah Nopol dan Modifikasi Tangki Cara Penimbun BBM di Pasuruan
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Pasuruan. Modusnya tersangka AW, BFP dan S bekerja sama untuk membeli solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pasuruan.
Mereka membeli solar di SPBU dengan harga per liter seharga Rp 6.800. Kemudian solar itu dikumpulkan dan dijual kembali seharga Rp 9 ribu. Jadi per liternya mereka bisa mengambil untung Rp 2.200.
"Dalam satu bulan rata-rata mereka bisa menjual 300 ribu liter dan keuntungannya dalam sebulan bisa mencapai Rp660 juta,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam pers rilisnya.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan beberapa truk. Truk-truk ini melakukan pembelian solar secara tidak wajar. Truk-truk ini melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat nomor polisi dan barcode truk agar dapat melakukan pembelian secara berulang. Tujuannya agar mendapatkan jumlah yang banyak.
Aksi ini menjadi kecurigaan warga yang kemudian dilaporkan kepada polisi. Polisi kemudian melakukan pemantauan di sejumlah SPBU di Pasuruan. Salah satunya polisi memantau SPBU di wilayah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol. Dalam pemantauan itu polisi mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar. Truk tersebut melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat nomor polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.
Polisi kemudian mengamankan dua orang sopir truk tersebut. Dari keterangan dua orang sopir truk tersebut bilang, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dari informasi itu tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan.
Kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, modus yang dilakukan para tersangka selain mengganti barcode truk untuk mengelabuhi pembelian berulang, truk yang dipakai tersangka juga dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya.
“Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya,” kata Brigjen Pol Hersadwi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tiga tempat yang dijadikan operasional bongkar muat. Tempat pertama di gudang penyimpanan di Jalan Yos Sudarso. Tempat kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki jalan PT MCN,” Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono.
Barang bukti yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM solar didapati 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.
Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua yaitu dua tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter.
Sedangkan di TKP ketiga menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop.
“Dari kantor transportir kami sita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang dimodifikasi dan plat nomor dan 32 QR kode Pertamina,” jelas Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Brigjen Pol Hersadwi, aktivitas yang dilakukan para tersangka sudah sejak tahun 2016.
“Ancaman pidananya penjara paling lama Rp6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 milyar,” pungkas Brigjen Pol Hersadwi.
Sementara itu GM Pertamina Patra Niaga Balinus, Dwi Puja Aristiya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim. Selama ini Pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi. Aturannya sudah jelas harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah disyaratkan oleh pemerintah.
“Dari Pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim,” kata Dwi Puja yang juga hadir dalam pers rilis tersebut
Hadir pula dalam kegiatan ungkap kasus ini, Wadir Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin, Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol M. Irhamni, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman serta Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo.