UB Resmi PTN Badan Hukum, Rektor: Bisa Bangun Hotel hingga Mal
Universitas Brawijaya (UB) resmi menyandang status sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2021.
PTN yang berdiri tanggal 5 Januari 1963 itu berubah status menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), setelah sebelumnya sebagai PTN Badan Layanan Umum (BLU).
Berubahnya status ini berarti kampus UB memiliki otonomi dalam mengelola bidang akademik maupun non-akademik.
Rektor UB, Nuhfil Hanani mengatakan, perubahan yang paling mencolok adalah fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan pendapatan kampus.
"Kami diberi kewenangan mencari uang sendiri. Jadi kami diberi keleluasaan untuk bisa membangun perusahaan, hotel hingga mal," ujarnya, Rabu, 27 Oktober 2021.
Lanjut Nuhfil, salah satu kampus PTN-BH yang sudah memiliki mal sendiri diantaranya Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan Botani Square. Meski begitu, UB akan mendata bidang usaha apa saja yang akan digarap.
"Memang dibolehkan mencari uang di luar fungsi sebagai lembaga pendidikan seperti menjual inovasi teknologi dan sebagainya. Tapi bidang apa, masih kita rumuskan," katanya.
Ditambahkan Wakil Rektor IV UB, Sasmito Djati, terkait usaha yang akan dilakukan UB salah satunya adalah menggarap sektor bisnis kesehatan.
"Investasi di bidang kesehatan itu investasinya besar. Pengembangan Rumah Sakit UB dan riset-riset inovatif di bidang kesehatan akan kami lakukan. Sambil beberapa unit bisnis lain juga akan kami kembangkan dan kami evaluasi terus," ujarnya.
Kata Sasmito, karena ada beberapa unit bisnis UB yang terdampak akibat pandemi Covid-19, salah satunya unit usaha kantin yang tutup sementara.
Sesuai PP tersebut, nantinya UB memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA), yang bertugas menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang non akademik.