UB Masih Tunggu Payung Hukum Kebijakan Kampus Merdeka
Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, masih menunggu payung hukum terkait kebijakan kampus merdeka yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
"Kami masih menunggu dulu peraturan dari Kemendikbud itu nanti seperti apa. Jadi tunggu saja hasilnya nanti," terang Rektor UB, Nuhfil Hanani pada Kamis 30 Januari 2020.
Ada empat pokok kebijakan kampus merdeka yang diluncurkan oleh Nadiem. Empat pokok kebijakan kampus merdeka itu adalah, otonomi pembukaan program studi baru, reakreditasi otomatis dan sukarela, mahasiswa bebas belajar dua semester di luar program studi dan syarat Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dipermudah.
"Seperti re-akreditasi program studi itu sekarang sukarela, meski diberikan kemudahan kami akan terus meningkatkan kualitas prodi di UB," ujar Nuhfil.
Poin kebijakan yang paling disoroti oleh Nuhfil yaitu mengenai mahasiswa bebas belajar tiga semester di luar program studi.
Menurutnya poin tersebut malah berdampak positif bagi UB, sebab kampus tersebut saat ini tengah menggencarkan program fast track atau percepatan dari S1 ke S2.
Ketika mahasiswa S1 sudah mengambil skripsi di semester 7 maka ia bisa mengambil mata kuliah untuk S2. Dengan begitu gelar S2 bisa diraih dalam jangka waktu lima tahun.
"Jadi di program fast track itu semester 7 sudah tidak ada kuliah lagi. Dengan 3 semester belajar di luar kan malah bagus. Jadi semester 6 sudah tidak ada kuliah," tutur Nuhfil.
Nuhfil menambahkan ia bakal memberlakukan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama dua bulan untuk kegiatan mahasiswa di luar program studi.
"KKN ini kan hanya dua bulan mungkin nanti sisanya ditambah apa untuk kegiatan mahasiswa di luar prodi selama dua semester," ujarnya.
Maka dari Nuhfil mengatakan akan mengundang Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu UB untuk mengantisipasi adanya perubahan kurikulum terkait kebijakan kampus merdeka tersebut.