Pakar Hukum UB: Perlu Bangun Kontrol Preventif terhadap PP
Universitas Brawijaya (UB) Malang mengukuhkan Moh Fadli menjadi profesor Fakultas Hukum (FH) UB. Pengukuhan ini digelar pada Rabu, 25 November 2020 di Gedung Widyaloka.
Prof Fadli dengan penelitiannya berjudul Peraturan Delegasi di Indonesia: Ide Untuk Membangun Kontrol Preventif Terhadap Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam penelitiannya tersebut, Fadli menyebutkan, PP merupakan salah produk hukum yang merupakan delegasi dari Undang-Undang (UU) yang dibentuk oleh lembaga eksekutif.
"Namun peraturan delegasi harus dikontrol. Di dunia ini dikenal tiga jenis kontrol yaitu kontrol parlemen, kontrol yudisial dan kontrol jenis lainnya," katanya dalam konferensi pers via zoom.
Menurut Fadli, PP dibentuk oleh lembaga eksekutif, maka tidak ada kontrol yang andal ketika proses pembuatannya. Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 UUD Tahun 1945 menyatakan Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
"Peraturan Pemerintah (PP) disebut secara eksplisit, dijustifikasi dan diposisikan dengan fungsi untuk menjalankan undang-undang (UU) sebagaimana mestinya dalam Pasal 5 ayat (2) konstitusi negara kita," katanya.
Karena posisinya yang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, Fadli menuturkan maka harus ada kontrol yang andal ketika proses pembuatan PP tersebut.
Fadli melihat, selama ini kontrol terhadap PP masih berupa kontrol represif. Yaitu dengan melakukan uji peraturan perundang-undangan di bawah UU ke Mahkamah Agung (MA).
"Kontrol represif rawan dan tidak cukup untuk menjamin agar PP tidak eksesif, ultra vires atau inkonsistensi dengan UU induk," ujarnya.
Fadli menjelaskan, untuk mencegah adanya inkonsistensi PP dengan UU Induk, maka diperlukan kontrol preventif ketika pembahasan materi PP.
Hal itu penting karena Indonesia menganut hierarki peraturan seperti yang tertuang dalam Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
"Untuk mencegah supaya PP tidak eksesif, ultra vires, dan inkonistensi dengan UU induknya, maka perlu kontrol dalam sistem (kontrol sistemik). Di Indonesia, kontrol terhadap PP masih sebatas kontrol represif melalui pengujian PP di MA. Kontrol represif masih belum cukup dan harus dilengkapi dengan kontrol preventif," katanya.
Advertisement