UB Bentuk Tim Dorong Transparansi Kasus Mahasiswi asal Mojokerto
Kematian tragis mahasiswi asal Mojokerto di samping pusara ayahnya, membuka berbagai kekerasan yang dialaminya saat berpacaran dengan Bripda R. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut kekerasan yang dialami N sebagai dating violence, kekerasan dalam berpacaran. Sedangkan Universitas Brawijaya membentuk tim untuk mendorong trasnparansi pengusutan hukum kasus yang dialami alumninya itu.
Sampaikan Duka Cita
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menyampaikan duka atas meninggalnya NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, asal Mojokerto.
Dalam siaran pers di laman Kemenpppa, Bintang meminta agar publik berempati atas korban dan keluarganya, serta meminta agar berpihak pada korban.
Selanjutnya, ia menyebut jika kekerasan yang dialami N dalam hubungan asmara dengan Bripda R sebagai kekerasan dalam berpacaran.
Ia menjelaskan jika kekerasan berpacaran adalah tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
Minta Polri Tuntaskan Kasus
Meski tindak kekerasan ini tidak dikenali dalam hukum atau aturan tertulis yang ada saat ini, Menteri Bintang meminta agar siapapun yang menjadi korban kekerasan, seperti N, agar melapor ke SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan.
Ia pun meminta agar Propam Polda Jatim mengusut tuntas kematian mahasiswi asal Mojokerto dan memproses Bripda R sesuai peraturan yang ada. "Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,"tegas Menteri Bintang.
Alumni UB Bentuk Tim Khusus
Desakan yang sama juga disampaikan oleh Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB). Mereka meminta agar kepolisian menuntaskan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB UB, asal Mojokerto, NW.
Ketua IKA UB Profesor Ahmad Erani Yustika bahkan menyebut jika pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk memantau serta mendorong proses hukum yang adil dan transparan pada kasus mahasiswi asal Mojokerto, NW.
"Iya benar itu pernyataan sikap IKA UB, kami juga telah membentuk tim untuk kasus itu. Seperti dalam bunyi pernyataan sikap tersebut," kata Erani dikutip dari detik.com, Senin 6 Desember 2021.
Sebelumnya, UB juga menyampaikan jika Novia pernah melaporkan kasus pelecehan seksual awal Januari 2020.
Kasus itu terjadi ketika pengenalan kampus mahasiswa baru. Pelaku disebut sebagai kakak tingkat NWR, mahasiswi asal Mojokerto, yang juga mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB UB dengan inisial RAW. Pihak UB juga telah memberikan skorsing dan sanksi bagi pelaku.