UAS Diminta Pengadilan Bayar Rp50 Juta ke Mantan Istri
Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Bangkinang, Kampar, Riau, mengabulkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara Ustadz Abdul Somad (UAS) Batubara bin Bakhtiar dengan istrinya, Mellya Juniarti binti Asman, Selasa 3 Desember 2019.
Majelis hakim juga memberikan izin kepada UAS untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Mellya Juniarti di depan sidang PA Bangkinang.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum UAS untuk menyerahkan kepada Mellya biaya mut'ah berupa uang sejumlah Rp30 juta, biaya iddah Rp15 juta, serta biaya kiswah Rp5 juta.
Total uang yang harus diserahkan UAS kepada mantan istrinya sebesar Rp50 juta.
"Menghukum Pemohon (UAS) untuk menyerahkan ke Termohon (Mellya) berupa biaya Mut'ah Rp30 juta, Iddah Rp15 juta serta Kiswah Rp5 juta," demikian bunyi kutipan putusan Majelis Hakim PA Bangkinang.
Majelis Hakim juga membebankan UAS untuk membayar biaya perkara Rp331 ribu.
Sebelumnya, rumah tangga UAS disebut tidak harmonis. Persidangan terungkap bahwa UAS selama empat bulan proses gugatan cerai mengirimkan uang Rp 5 juta setiap bulannya ditransfer melalui sahabat UAS yang dihadirkan sebagai saksi.
"Selama pisah Pemohon (UAS) masih memberikan nafkah kepada Termohon (Mellya). Saksi tahu karena Pemohon meminta tolong kepada saksi untuk mentransfer uang kepada Termohon dan anaknya dari Juli hingga Oktober 2019 sejumlah Rp5 juta setiap bulannya," ujar saksi Pemohon di dalam risalah persidangan.
Dalam salah satu klarifikasi UAS yang dibacakan pengacaranya, Hasan Basri pada Kamis, 5 Desember 2019, ia menyatakan masalah dengan Mellya sudah berlangsung empat tahun bahkan sebelum namanya viral.
UAS mengaku sudah berusaha mempertahankan pernikahan yang digelar pada Oktober 2012 tersebut. UAS mengaku bertindak sebagai kepala keluarga yang baik, terutama dalam mendidik Mellya.
“Namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah,” kata Hasan Basri.
UAS mengklaim telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran Syariat Islam. Antara lain, memberikan nasihat, pisah ranjang, musyarawah dan konsultasi keluarga, talak satu dan talak dua yang berakhir tahap berpisah pada bulan Mei 2016 sampai sekarang.
Sebagai warga negara yang baik, UAS mengajukan secara resmi permohonan cerai talak Pengadilan Agama Bangkinang. Perceraian tersebut terdaftar dengan nomor perkara 604/pdtg/2019/papbkn.
Permohonan perceraian telah diputuskan oleh majelis hakim pada tahap proses persidangan ke sebelas, yaitu pada Selasa, 3 Desember 2019.
Advertisement