Uang Rp10 Ribu Gambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tidak Berlaku Lagi
Bank Indonesia (BI) mengumumkan, uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005, kini resmi tidak berlaku lagi. Uang ini berwarna ungu terang. Gambar yang ditampilkan Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, rumah adat Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala BI Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali menjelaskan, uang tersebut seharusnya telah ditarik dari peredaran sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan kesempatan sampai lima tahun untuk mengembalikan uang itu.
"Uang Rp10 ribu emisi 2005 tidak lagi berlaku sejak 2016," tandasnya dalam acara Memorabilia Uang Rupiah di Museum Balaputra Dewa, Kamis, 3 Oktober 2024.
Untuk tetap mengenang uang pecahan Rp 10.000 emisi 2005 ini, Bank Indonesia mengadakan memorabilia di Museum Balaputra Dewa. Kegiatan memorabilia dilakukan untuk meningkatkan rasa cinta Tanah Air dengan memperkenalkan budaya dan adat Sumsel.
Berikut ini info grafis uang Rp 10.000 gambar Sultan Mahmud Badaruddin II sudah tidak berlaku lagi untuk transaksi sehari-hari:
Info Grafis Uang Rp10 Ribu Gambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tidak Berlaku Lagi
Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005, warna ungu terang dan menampilkan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, kini resmi tidak berlaku lagi.
Uang tersebut telah ditarik dari peredaran sejak 2010, dan masyarakat sudah diberi kesempatan menukar ke bank selama lima tahun.
Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut, satu-satunya opsi adalah menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor, karena uang itu tidak dapat ditukar di bank.
Uang pecahan Rp 10.000 yang sah dan berlaku adalah emisi 2022, yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional dari Papua, Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo' dengan dominasi warna ungu. Pada salah satu sisi uang baru tersebut terdapat gambar tari pakarena asal Sulawesi Selatan.
Advertisement