Uang Ratusan Juta Raib di Bank, Warga Mengadu ke DPRD Kediri
Komisi I DPRD Kabupaten Kediri menggelar rapat dengar pendapat Selasa, 11 Oktober 2022. Rapat dengar pendapat ini membahas terkait aduan warga tentang raibnya uang warga sebesar Rp177 juta di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Peristiwa ini bermula ketika saya mendapat transferan dari suami sebesar Rp9 juta. Lalu saya cek melalui BRI Mobile (BRIMo). Setelah saya buka ternyata BRIMo saya invalid, tidak bisa dibuka. Saya kemudian meminta tolong ke suami untuk ngecek transferan, ternyata ada dana keluar yang cukup besar, padahal saya tidak melakukan transaksi apa-apa," kata Indri Tri Wahyuni.
Ibu rumah tangga asal Dusun Karang Anyar, Desa Watu Gede, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri ini mengaku, awalnya dana yang keluar dari rekening sebesar Rp99.999.000. Setelah tahu uangnya berkurang, karyawati salah satu pabrik rokok ini kemudian mengadu ke pihak bank BRI.
"Kemudian saya ke BRI untuk memblokir Brimo dan saya dikasih transaksi finansial kuitansi keluar senilai Rp177 juta," katanya.
Peristiwa itu dialami pada 7 September 2022 lalu. Selain lapor kepada pihak bank, ia juga lapor ke Polres Kediri. "Harapan saya datang ke dewan ini ingin penjelasan bagaimana uang saya bisa tiba-tiba hilang tanpa melalui transaksi. saya juga ingin uang kembali," katanya.
Rapat dengar pendapat berlangsung selama kurang lebih 3 jam. Rapat dihadiri oleh BRI dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pihak BRI sendiri ketika dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan. "Mohon maaf saya sedang ada rapat," ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi 1 DPRD Kediri Murdi Hantoro mengatakan, rapat dengar pendapat tadi sempat alot. "Kami mendesak OJK melindungi konsumen. Dan BRI sebagai penyedia jasa seharusnya bertanggung jawab. Makanya kita undang. Tadi ada juga salah satu korban yang kehilangan uangnya. Kan kasihan," katanya.
Dewan meminta laporan dari masyarakat ini segera menjadi bahan evaluasi bank. Rapat akan kembali dilanjutkan 14 hari lagi.
"Nanti kita masih harus menunggu 14 hari , karena tadi dari pihak BRI minta notulen. Karena ini bukan kewenangan BRI Cabang tetapi BRI pusat. Hasil notulen akan dikirim ke pusat untuk dibahas. Kita tunggu 14 hari, misalkan tidak ada titik temu, nasabah akan ambil langkah lebih jauh," ujar legislator dari fraksi PDI Perjuangan.
Kepala OJK Kediri Bambang Suprianto menambahkan, Rapat hari ini sebenarnya dewan ingin mengetahui upaya yang dilakukan oleh BRI maupun OJK.
"Kemudian dari kasus Bu Tri Wahyuni bahwa yang bersangkutan telah kehilangan dana sekitar Rp177 juta. Kita masih dalami, karena kasusnya berbeda. Setelah rapat ini Bu Tri Wahyuni sedang koordinasi dengan kawan-kawan OJK mengenai kasus posisinya," katanya.