Uang Pensiun Jusuf Kalla Rp21 Juta per Bulan?
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan mengakhiri jabatannya. Dia resmi digantikan oleh Ma'ruf Amin, pada 20 Oktober 2019.
Menjelang purna tugas, JK mendapatkan gaji pensiunnya secara simbolis langsung dari PT Taspen (Persero). Dirut PT Taspen Iqbal Latanro menyerahkan Kartu Taspen Smartcard kepada JK.
Perusahaan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, PT Taspen (Persero) memberikan layanan proaktif kepada JK berupa penyerahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun.
Jika Iqbal Latanro enggan mengungkap nilai uang pensiun yang diterima JK, tidak demikian halnya dengan Husain Abdullah yang merupakan Juru Bicara JK.
Melalui akun instagram pribadinya @husainabdullah1, dia menyebut uang pensiun yang diterima JK senilai Rp21 juta per bulan. "Pak JK dapat pensiunan sbg Wapres 21 jt/bulan," tulisnya.
Namun unggahan itu telah disunting 26 menit yang lalu. "Pak JK dapat pensiunan dari Taspen," demikian unggahan terbarunya.
Sejak bulan lalu, PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan dana pensiun anggota DPR dan DPD RI yang dipastikan tak menjabat kembali.
Iqbal Latanro mengungkapkan anggota yang menjabat dua periode atau lebih akan mendapat uang pensiun Rp 3,8 juta per bulan. Sementara yang satu periode Rp 3,2 juta.
"Nanti akan dibayar setelah pensiun. Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ungkap Iqbal.
Tak hanya yang menjabat penuh, mereka yang menjabat beberapa tahun, lalu berdasarkan kebijakan partai anggota tersebut di-PAW (Pergantian Antar Waktu), juga akan mendapatkan dana pensiun.
"Kalau satu periode lima tahun dihitung lima tahun, kalau yang PAW empat tahun, tiga tahun dua tahun tentunya lebih kecil," jelas Iqbal Latanro.
Untuk bulan pertama lepas dari anggota DPR, eks legislator Senayan juga akan mendapatkan THT senilai Rp 15 juta, yang akan dibayarkan sekali saja.
Taspen telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 untuk layanan satu jam dan layanan klaim otomatis.
Sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP No 49 Tahun 2018, Taspen juga memberikan perlindungan kepada pegawai non-ASN dan non-PPPK yang bertugas pada instansi pemerintah.
Beberapa Inovasi terbaru Taspen di antaranya Aplikasi Taspen Mobile 2.0, Aplikasi Otentikasi Digital, dan Program Wirausaha Pintar juga telah mendapatkan penghargaan dalam TOP 40 Inovasi Layanan Publik Kementerian PAN RB.