Uang Pensiun Anies Baswedan Tak lebih dari Rp10 Juta Setiap Bulan
Anies Baswedan resmi melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, hari ini, Minggu 16 Oktober 2022. Jabatannya akan dilanjutkan oleh Pj Gubernur DKI terpilih, yakni Heru Budi Hartono.
Usai lengser dari kursi Gubernur DKI Jakarta, Anies akan menerima uang pensiun. Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," dikutip pada Pasal 9.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2017 mengungkap, besaran uang pensiun yang dapat diterima seorang mantan Gubernur DKI Jakarta, jumlahnya tak lebih dari Rp10 juta setiap bulan. Saat itu, Sumarsono tengah membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI yang bisa saja diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies menjabat).
"Pensiun sebagai kepala daerah kecil, tidak sampai 10 juta," ujarnya.
Tunjangan dan THR Pensiun
Sebagai pensiunan pejabat negara, nantinya Anies Baswedan juga berhak untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi pensiunan pejabat negara. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Adapun berdasarkan Pasal 8 PP No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.
Pensiun Bisa Dihentikan
Merujuk Pasal 12 PP 9/1980, pembayaran pensiun kepada bekas kepala daerah dan bekas wakil kepala daerah dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Penghentian pembayaran pensiun dilakukan pada akhir bulan berikutnya penerima pensiun meninggal dunia, atau pada bulan berikutnya bekas kepala daerah dan bekas wakil kepala daerah diangkat kembali menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Namun, apabila penerima pensiun meninggal dunia, kepada istrinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya adalah 1/2 dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya.