Uang Pecahan Rp 75 Ribu Ditolak untuk Beli Sate? Ini Faktanya
Pecahan Rp 75 ribu menjadi viral setelah sebuah video yang mengisahkan tentang seorang penjual sate menolak uang yang dibayar pembelinya. Pasalnya, si pembeli membayar satenya dengan pecahan Rp 75 ribu. Penjual nampak masih asing dengan pecahan yang angkanya ganjil itu.
Video Viral Uang Rp 75 Ribu
Video berisi penjual sate dengan pembeli yang membayar menggunakan pecahan Rp 75 ribu itu viral di Tiktok. Tampak seorang pria mengisahkan pengalamannya ditolak pembayarannya oleh pedagang sate.
"Ini saya mau bayar sate pake uang yang baru Rp 75 ribu, tapi ibu ini nggak mau nerima, katanya ini uang nggak bisa dipake," katanya dalam video yang diunggah akun @tasripin_007.
Setelah berusaha menjelaskan jika uang itu sah dan bisa digunakan untuk belanja, si penjual sate tetap menolak lantaran asing dengan uang tersebut.
Hingga akhirnya pembeli memutuskan urung membeli sate penjual tersebut. "Yaudah ni jadi saya nggak jadi beli ya, ni uangnya nggak mau diterima. Makasih," katanya di akhir video.
Uang Pecahan Rp 75 Ribu
Uang pecahan Rp 75 Ribu dicetak untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, pada Agustus 2020 lalu. Sehingga uang ini banyak disebut dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI.
Lewat Instagramnya, Bank Indonesia menjelaskan tiga makna terbitnya uang pecahan Rp 75 Ribu ini.
Pertama sebagai tanda bersyukur atas kemerdekaan dengan gambar Ir Soekarno dan Mohammad Hatta, pengibaran bendera merah putih, tol trans Jawa, jembatan Youtfea Papua, dan gambar MRT.
Makna kedua uang Rp 75 ribu menjadi simbol harapan agar generasi muda Indonesia bisa mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045 nanti.
Gambar peta Indonesia emas dalam bola dunia menyimbolkan peran Indonesia di sistem internasional global, dan satelit Merah Putih menyimbolkan jembatan komunikasi NKRI.
Makna yang ketiga adalah memguatkan persatuan di tengah keberagaman. dengan simbol gambar anak-anak menggunakan pakaian adat Nusantara.
Uang Rp 75 Ribu Bisa Digunakan Transaksi
Selanjutnya uang edisi spesial ini juga bisa digunakan untuk transaksi sesuai nilai nominal yang tertera pada lembarannya.
Uang ini dicetak terbatas sebanyak 75 juta lembar. Namun per 30 April 2021 lalu, penukaran UPK75 ini mencapai 67,5 persen atau mencapai 50,6 juta lembar. Sehigga ada sisa 25 juta lembar yang bisa ditukar di BI per tanggal tersebut, dikutip dari detik.com.
Kepala Departemen Pengedaran Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan peningkatan ini sejalan dengan perluasan penukaran UPK75 yang mengizinkan 1 KTP bisa menukar 100 lembar.
Selain bisa digunakan sebagai alat tukar pada umumnya, uang Rp 75 ribu juga dilengkapi dengan teknologi benang pengaman yang baru. Teknologi yang digunakan adalah microlens yang diklaim belum pernah bisa dipalsu hingga saat ini. (dtk)