Uang Jaminan 3 Eks Polisi “Pencabut Nyawa†George Floyd Rp14 M
Tiga eks polisi Minneapolis di Amerika Serikat (AS) yang terlibat kasus pembunuhan seorang pria kulit hitam bernama George Floyd, telah menjalani sidang perdana. Hakim dalam sidang menetapkan besaran uang jaminan untuk ketiganya, masing-masing sebesar 1 juta dolar AS, atau nyaris Rp14 miliar.
Dikutip dari AP, Jumat 5 Juni 2020, ketiga terdakwa yang bernama J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao dihadirkan dalam sidang perdana, pada Kamis 4 Juni 2020 waktu setempat. Sidang digelar sehari setelah ketiganya ditangkap dan dijerat dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan tindak pembunuhan (murder) tingkat kedua.
Mereka juga dijerat dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan tindak pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua.
Dakwaan yang menjerat ketiganya masih terkait dengan dakwaan yang dijeratkan terhadap terdakwa utama dalam kasus ini, Derek Chauvin, yang terekam kamera menekan leher George Floyd dengan lututnya selama nyaris 9 menit hingga korban meninggal dunia.
Mantan polisi 44 tahun, yang ditangkap pekan lalu, awalnya dijerat dakwaan pembunuhan (murder) tingkat ketiga dan dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Pekan ini, dakwaan itu dinaikkan menjadi dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang jauh lebih serius dan memiliki ancaman hukuman lebih berat. Chauvin belum juga disidang hingga kini.
Dalam video yang viral, terlihat Lane dan Kueng membantu mengamankan George Floyd, yang saat itu ditangkap atas dugaan memakai uang palsu di toko setempat. Sementara Thao terlihat berdiri membelakangi rekan-rekannya dan menghadap ke warga yang merekam momen itu.
Dalam keterangan via pengacaranya, Thao menyatakan dirinya telah memberikan keterangan pada Biro Penahanan Pidana Minnesota, dan menyerahkan diri saat surat perintah penangkapan dikeluarkan.
Pengacara untuk Kueng dan Lane menjelaskan bahwa masa kerja kedua kliennya jauh di bawah terdakwa utama, Chauvin, yang diketahui lebih senior dengan pengalaman lebih dari 18 tahun mengabdi pada Departemen Kepolisian Minneapolis.
Saat Floyd meninggal, Kueng baru menjalankan shift kerja ketiganya sebagai polisi Minneapolis. Disebutkan juga bahwa Chauvin merupakan polisi yang melatih Kueng saat dia masih menjalani pelatihan. Pengacara Kueng, Thomas Plunkett, bahkan menyatakan bahwa kliennya sempat mengatakan 'Anda tidak bisa melakukan ini' kepada Chauvin saat mengamankan George Floyd.
Sementara Lane disebut baru empat hari menjadi polisi saat insiden yang menewaskan George Floyd. Sidang selanjutnya akan digelar 29 Juni mendatang.
Advertisement