Giliran Tyas Mirasih dan Gisel Penuhi Panggilan Polisi
Dua artis ibu kota, Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih, secara bersamaan mendatangi Gedung Polda Jawa Timur, Surabaya, Jumat 6 Maret 2020. Kedatangan keduanya untuk memberi keterangan terkait kasus carding atau pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh pengelola akun bisnis @tiketkekinian melalui Instagram.
Berdasarkan pantauan, keduanya tiba secara bersamaan dengan didampingi manajemen dan pengacara masing-masing. Tyas dan Gisel terpantau turun dari mobil Toyota Sienta sekitar pukul 09.45 WIB. Saat turun tampak keduanya bergandengan tangan.
"Permisi, nanti aja kalau udah, baru kita ngomong ya. Sekarang belum ada, nanti aja," ungkap Gisel saat turun.
Saat turun, mereka disambut langsung oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit V Cyber AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Namun tak langsung menuju ke ruang penyidikan di Gedung Ditreskrimsus, keduanya justru langsung menuju Gedung Semeru menemui Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, yang sudah menunggu di salah satu ruang di lantai satu.
Meski datang bersamaan, namun keduanya menjalani pemeriksaan secara terpisah. Tyas Mirasih lebih dahulu masuk, kemudian disusul oleh Gisel.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sesuai rencana kebutuhan penyidikan melakukan pemeriksaan saksi kasus carding. Hari ini diperiksa saudari TM yang sudah memenuhi panggilan dan menyusul saudari GS," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 6 Maret 2020.
Ia menjelaskan, ada beberapa poin utamanya yang ingin dipenuhi oleh penyidik, yakni terkait hubungan artis dengan tersangka, kemudian sistem endorse, tawaran yang disampaikan tersangka, serta fasilitas yang diterima dari tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua artis tersebut terjaring karena diketahui menjadi endorse @tiketkekinian untuk mengembangkan usahanya. Namun praktik yang dilakukan justru melawan hukum karena empat tersangka melakukan pembobolan kartu kredit warga Jepang untuk menjalankan usahanya dan membayar jasa artis.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka di antaranya Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mari Dela dan Meliana Kurniawan.