TVRI dan RRI PHK Seribuan Jurnalis Dampak Efisiensi Anggaran
Kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025, diikuti pemutusan hubungan kerja oleh dua lembaga penyiaran publik, yaitu TVRI dan RRI kepada jurnalis yang berstatus kontributor atau non ASN.
PHK Jurnalis
TVRI dan RRI melakukan PHK akibat efisiensi APBN 2025. RRI mengalami pemangkasan anggaran hingga Rp 300 miliar dari total pagu Rp 1,7 triliun untuk tahun 2025. Begitu pula TVRI.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sendiri juga mengalami pemangkasan anggaran. Dari anggaran APBN 2025 sebesar Rp7,722 triliun dipangkas Rp4,49 triliun, sehingga tersisa Rp3,23 triliun untuk tahun 2025.
Dampaknya, TVRI dan RRI melakukan PHK pada jurnalis yang berstatus kontributor, alias non PNS. Meski tidak berstatus PNS, kontributor adalah jurnalis yang bekerja di lapangan, mengumpulkan, memverifikasi serta membuat informasi publik untuk khalayak. Jumlah yang terkena PHK menurut keterangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencapai 1.000 orang.
Viral Jurnalis Curhat di Media Sosial
Sejumlah jurnalis yang menjadi korban PHK pun viral di media sosial. Konten mereka banyak diunggah ulang oleh netizen lain. Salah satu yang viral adalah video curahan hati jurnalis perempuan di Pro 2 RRI Ternate.
Ia terkena PHK setelah bekerja selama 11 tahun. Video itu diunggah ulang oleh akun @henrysubiakto pada 10 Februari 2025, dan telah dilihat sedikitnya 34 ribu kali pada Rabu, 12 Februari 2025.
Juga akun Instagram @RRI_Semarang mengumumkan pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz dinonaktifkan sementara. Pendengar Pro 4 RRI Semarang kini dialihkan ke kanal streaming RRI Digital mulai 10 Februari 2025.
Minta Efisiensi Tak Sasar Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan PHK yang dilakukan RRI dan TVRI. Pasalnya fungsi utama jurnalis menyampaikan informasi publik, akan berkurang.
"Efisiensi berdampak pada produk jurnalistik yang dihasilkan dua media layanan publik ini. Karena mereka yang terkena PHK juga meliputi jurnalis dan reporter lapangan," kata Ketua AJI Indonesia Nany Afrida dalam siaran pers tertulisnya.
Hal itu mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi, terutama warga yang berada di pelosok Nusantara dan menggantungkan kabar dari TVRI dan RRI.
"Bisa-bisa masyarakat akan kehilangan informasi dan tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan informasi yang salah, itu membahayakan," lanjutnya.
Selain hak informasi yang bisa hilang, pekerja media juga dikenal tidak mendapatkan kesejahteraan mencukupi sesuai aturan ketenagakerjaan.
DPR Ingatkan Kompensasi
Sementara Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB Eva Monalisa mengingatkan agar TVRI dan RRI memberikan kepastian dalam kompensasi layak bagi contributor yang terkena PHK. "Baik dalam bentuk pesangon, program bantuan, atau peluang kerja di sektor lain," katanya dalam keterangan tertulis kepada media.
Meski kontributor tak berstatus ASN, namun mereka berperan penting dalam memasok informasi untuk publik melalui TVRI dan RRI. "Sebagai tenaga lepas, kontributor memang tidak berstatus ASN tapi mereka memainkan peran vital dalam memproduksi berita, peliputan di daerah," tandasnya.
Advertisement