Tutupi Kejahatan dengan Kejahatan
Oleh: Djono W. Oesman
Kejahatan ini berlapis. Ayu Findi, 26, warga Pacitan, Jatim, mencuri ATM, buku bank dan KTP tetangga, Sukatmini, 35. Saat akan dipolisikan, Ayu menyelinap ke rumah Sukatmini, menabur racun di secangkir kopi, yang diminum Rizki, 14, langsung tewas.
—----------
SUATU kejahatan ditutupi pelaku dengan melakukan kejahatan baru. Jadinya, dobel kejahatan.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho di konferensi pers, Kamis, 1 Februari 2024 mengatakan, perkara ini terungkap setelah penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation (CSI). Meskipun prosesnya hampir sebulan, tapi hasil penyidikan akurat.
Dijelaskan kronologi, demikian. Ayu bertetangga dengan keluarga Tuari. Dia sering bertandang ke tetangga untuk sekadar ngobrol dengan istri Tuari, Sukatmini. Pasangan Tuari-Sukatmini punya seorang anak, Rizki, 14 yang sekolah di Madrasah Tsanawiyah Pacitan.
Kamis, 4 Januari 2024 pagi, Ayu mencuri ATM, buku tabungan bank dan KTP milik Sukatmini. Siangnya dia membobol rekening bank Sukatmini.
Caranya, Ayu mendatangi kantor bank, menyatakan ingin ganti nomor PIN ATM. Kepada customer service bank, dia menyerahkan kartu ATM, buku tabungan bank serta KTP. Atas nama Sukatmini.
Sebenarnya, mengganti nomor PIN bisa dilakukan melalui mesin ATM. Tapi karena Ayu mengatakan tidak tahu caranya, maka petugas customer service membantu. Petugas mengamati wajah Ayu, mirip dengan foto di KTP milik Sukatmini. Petugas mengira, Ayu adalah Sukatmini.
Setelah Ayu dibantu petugas, dia mengganti nomor PIN. Lantas Ayu menuju ke mesin ATM, menarik tunai Rp2 juta.
Saat melihat sisa saldo tabungan masih banyak, Ayu menuju ke bagian teller bank, menarik tunai Rp30 juta. Sukses. Dia sudah menggondol Rp32 juta.
Esoknya, Jumat, 5 Januari 2024 pagi, Ayu mendengar Sukatmini panik karena kehilangan dokumen itu. Ayu mendengar Sukatmini akan lapor polisi, karena khawatir tabungan dibobol orang.
Saat itulah, diam-diam Ayu masuk ruang tamu tetangga. Dia melihat di meja ada secangkir kopi. Ayu datang membawa sianida yang dia beli via online (Lazada) sehari sebelumnya. Sianida itu dia taburkan ke cangkir kopi, lalu Ayu segera meloncat pulang.
Tak berselang lama, Rizki, anak Sukatmini, siap berangkat sekolah. Ia menenggak kopi di meja. Kopi yang ditaburi sianida tadi.
Sekitar setengah jam kemudian, Rizki masih belum berangkat sekolah, ia jatuh menggelepar. Lalu kejang-kejang. Sukatmini kaget. Tuari pun kaget. Kopi yang diminum Rizki itu bikinan Tuari. Ia membikin dua cangkir kopi, satu untuk dirinya satu untuk Rizki. Tuari juga sudah minum kopi dari cangkir miliknya, tidak ada masalah.
Rizki segera dilarikan ke klinik terdekat. Tapi ia sudah meninggal dunia, sebelum tiba di klinik. Hari itu juga Rizki dimakamkan.
Sukatmini sedih. Sekaligus curiga, atas kematian Rizki yang sangat mendadak. Lantas dia lapor ke Polsek Sudimoro. Kepada polisi, dia mengatakan:
“Jumat (5 Januari 2024) pagi itu, sebelum Rizki berangkat sekolah, ia minum kopi yang dibuat bapaknya, spontan kejang. Terus, 5 menit kemudian sebelum dibawa ke rumah sakit sudah meninggal.”
Mendengar laporan itu, polisi segera bergerak menuju rumah Sukatmini. Kebetulan, cangkir kopi bekas diminum Rizki masih ada, masih tersisa kopinya. Itu dibawa polisi. Lalu diperiksa di laboratorium. Ternyata mengandung sianida. Jelas, ini pembunuhan.
Polisi mulai bekerja. Meminta keterangan beberapa saksi. Kecurigaan polisi terpusat pada Tuari, ayah korban. Polisi mencari motif pembunuhan. Memeriksa Tuari. Tapi tak ditemukan indikator yang mengarah bahwa Tuari tersangka.
Penyidikan menemui jalan buntu. Kemudian polisi menerapkan metode CSI. intinya, polisi bekerja ekstra keras dengan menggali berbagai kemungkinan yang mengarah kepada pelaku pembunuhan. Tapi tetap buntu.
Ada setitik cahaya: Polisi punya data, bahwa Sukatmini lapor polisi kehilangan dokumen pada sehari sebelum kematian Rizki. Setitik cahaya, tapi sangat redup.
Polisi terus fokus, mencari benang merah antara Sukatmini kehilangan ATM, buku tabungan dan KTP, dengan kemungkinan pembunuhan Rizki. Tapi, sebelum menyelidik lebih jauh, polisi ingin memastikan, bahwa Rizki meninggal akibat keracunan.
Kamis, 11 Januari 2024 pagi. Atau enam hari sejak Rizki meninggal, petugas dari Satreskrim Polres Pacitan dan Kedokteran Forensik Polda Jatim membongkar makam Rizki. Tentu, atas seizin pihak keluarga korban, termasuk diizinkan (dengan tegas) oleh Tuari.
Polisi melakukan pemeriksaan post mortem. Jenazah Rizki dibawa ke laboratorium, diperiksa. Hasilnya, ternyata pada lambung jenazah ditemukan sianida. Cocok dengan hasil pemeriksaan lab pada bekas kopi yang diminum Rizki. Polisi sangat yakin, Rizki dibunuh.
Tapi siapa pembunuhnya? Dari serangkaian penyelidikan, polisi sudah mengabaikan Tuari. Polisi sudah tidak mencurigai Tuari. Polisi juga tidak mencurigai Sukatmini. Karena, Sukatmini dengan gigih melapor ke polisi, meyakini bahwa Rizki keracunan kopi.
Polisi kembali ke laporan Sukatmini kehilangan dokumen. Polisi mendatangi kantor bank, sesuai rekening tabungan Sukatmini. Di kantor bank, polisi meminta keterangan pihak bank tentang rekening Sukatmini.
Dari data bank, petugas bank menyatakan, ada penarikan tunai dua kali pada rekening tersebut di hari Kamis, 4 Januari 2024. Satu via ATM satu penarikan tunai via teller.
Polisi meminta rekaman CCTV pengunjung bank, antara Kamis, 4 Januari 2024 sampai Jumat, 5 Januari 2024. Pihak bank menyerahkan. Polisi memeriksa.
Di situlah tampil cahaya terang. Sangat terang. Tampak dari CCTV, seorang perempuan mendatangi meja customer service. Lalu dia menarik tunai via ATM, juga lewat teller. Polisi mencari tahu identitas wajah perempuan itu. Tak lain, Ayu, tetangga Sukatmini.
Polisi menangkap Ayu. Mengkonfrontir dengan aneka bukti. Ayu tak bisa mengelak lagi. Akhirnya Ayu mengakui, dia mencuri ATM, buku bank dan KTP Sukatmini.
AKBP Agung Nugroho: “Tersangka AF (Ayu Findi) mengaku, dia terjerat utang pinjol, lalu mencuri ATM, buku bank dan KTP korban.”
Lalu, Ayu mengaku panik ketika mendengar bahwa Sukatmini akan lapor polisi soal kehilangan dokumen itu. Sehingga dia menaburkan sianida ke kopi, yang kemudian diminum Rizki.
Anehnya, sianida itu dibeli Ayu pada sehari sebelumnya (Kamis, 4 Januari 2024) via online. Berarti, Ayu sudah berniat membunuh Sukatmini sejak Kamis, 4 Januari 2024. Salah sasaran ke Rizki.
Bagaimana Ayu tahu, bahwa sianida bisa membunuh orang?
Berdasar pemeriksaan polisi, Ayu mengaku, dia pernah menonton TV tentang sidang perkara kopi sianida. Itulah perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin (2016) oleh Jessica Kumala Wongso, dihukum 20 tahun penjara, yang kini masih menjalani hukuman.
Polisi menjerat Ayu dengan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati. Atau hukuman penjara seumur hidup, atau setidaknya 20 tahun penjara.
Bapak ilmu kriminologi, Cesare Lombroso (Verona, Italia, 6 November 1835 - Torino, Italia, 19 Oktober 1909) mengatakan: “Jika seseorang melakukan suatu kejahatan, ia akan berusaha keras menutupi kejahatan itu dengan melakukan kejahatan baru.”
(*) Penulis adalah wartawan senior