Tutup Masa Sidang DPR, Puan Maharani: Kawal Proses Pemilu 2024
Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang tahapannya sudah mulai berlangsung.
Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022. Puan memimpin langsung jalannya rapat paripurna.
Sebelum penutupan masa sidang, Rapat Paripurna hari ini beragendakan pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Anggota dewan pun sepakat mengesahkan UU PPSK.
“Kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU tentang P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan UU PPSK.
Selain UU PPSK, Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengesahkan UU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
Anggota dewan pun membahas soal Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 dalam rapat paripurna ini.
Agenda terakhir dalam Rapat Paripurna adalah Pidato Penutupan Masa Sidang dari Puan. Dalam pidatonya, Puan menekankan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang prosesnya sudah mulai berjalan.
“Menjadi tugas kita bersama untuk mengawal pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara baik, jujur dan adil,” ujar Puan.
Ketua DPR RI ini mengatakan, Pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan negara yang demokratis. Oleh karena itu, kata Puan, konstitusi dan UUD 1945 telah memberikan jaminan menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik untuk dapat menyelenggarakan prinsip checks and balances atas kekuasaan negara dalam membangun peradaban demokrasi agar Indonesia semakin maju.
“Diperlukan Pelaksanaan Pemilu yang berkualitas. Dibutuhkan Partai Politik peserta Pemilu yang semakin maju dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat dan senantiasa memegang teguh komitmennya untuk menjaga dan mengawal ideologi bangsa dan memperkukuh Persatuan Bangsa,” tuturnya.
Puan pun memaparkan, DPR RI bersama Pemerintah telah berhasil menyelesaikan 6 RUU menjadi UU dalam masa sidang ini. Saat ini juga ada 13 RUU yang tengah dalam pembahasan pembicaraan tingkat I.
Salah satu UU strategis yang telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah UU KUHP. Meski telah disahkan, terdapat 3 tahun masa transisi untuk pemberlakuan UU KUHP sehingga baru akan berlaku efektif pada tahun 2025.
“Negara kita sudah merdeka selama 77 tahun dan tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, sudah melakukan diskusi terhadap perubahan KUHP,” jelas Puan.
RUU KUHP sendiri merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana. Puan menambahkan, UU KUHP menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.
“Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam UU KUHP,” terang peraih dua gelar Doktor Honoris Causa itu.
“DPR RI dan Pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional membentuk Undang-Undang, berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan,” sambung Puan.
Apabila UU KUHP belum dapat menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia yang majemuk, menurut Puan, masih terdapat jalan konstitusional untuk menguji apakah substansi UU KUHP selaras dengan Konstitusi Negara.
“Penetapan RUU KUHP menjadi Undang-Undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam rangka negara hukum yang demokratis,” tegasnya.
Dalam masa sidang ini, DPR pun telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU dan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU. Rinciannya adalah 25 RUU diusulkan oleh DPR RI, 11 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI.
Terkait pengawasan atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022, Puan memberi apresiasi atas capaian realisasi program dan anggaran Tahun Anggaran 2022 yang menunjukkan kinerja yang baik di tengah berbagai tantangan global. Ia menyebut, terjaganya kinerja APBN hingga memasuki Kuartal IV tercermin dari masih kuatnya pertumbuhan penerimaan serta akselerasi pertumbuhan belanja.
“APBN Tahun Anggaran 2022 juga telah menunjukkan kinerja yang baik dan mampu menopang kinerja ekonomi nasional yang dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi walaupun kita berada pada situasi global yang penuh gejolak,” ucap Puan.
Walau begitu, mantan Menko PMK tersebut mengingatkan agar Pemerintah terus mewaspadai dan memitigasi berbagai ketidakpastian dan risiko akibat tekanan dan risiko global maupun domestik yang terus bergerak dinamis. Puan juga memberi apresiasi atas diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada kementerian/lembaga serta Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2023.
“Diharapkan DIPA tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga sehingga dapat terlaksana dengan baik sejak awal tahun. Dengan demikian masyarakat segera merasakan manfaatnya secara langsung dan maksimal, tanpa mengesampingkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas,” urainya.
“DPR RI akan terus mendorong Pemerintah agar selalu meningkatkan kualitas dan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendukung tercapainya target pembangunan nasional dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,” imbuh Puan.
Selain pengawasan reguler, jelas Puan, terdapat sejumlah isu yang tengah menjadi perhatian khusus DPR RI saat ini. Beberapa isu tersebut adalah Kejadian Luar Biasa (KLB) polio dan percepatan vaksinasi polio, permasalahan gagal ginjal akut progresif atipikal, penanganan bencana alam akibat cuaca ekstrem, dan permasalahan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian soal blank spot siaran televisi analog serta pengadaan dan pendistribusian Set Top Box (STB) yang belum tepat sasaran dan penanganan/penertiban Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan dimensi-beban. Lalu, menurut Puan, terkait dengan persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru serta tingginya harga bahan makanan pokok menjelang akhir tahun 2023.
“Pemerintah melalui koordinasi bersama TNI dan Polri agar dapat menciptakan situasi yang kondusif, aman dan tentram bagi masyarakat saat merayakan hari Natal dan Tahun Baru,” kata Puan.
“Selain itu Pemerintah melalui berbagai upaya agar dapat mengendalikan harga kebutuhan pokok menjelang tahun baru,” pesan Puan.
Puan menegaskan, DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk terus meningkatkan kinerja kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.
Dengan demikian rakyat merasakan kehadiran Pemerintah dalam melindungi rakyat, mempermudah kehidupan rakyat dan menyejahterahkan rakyat.
Pada masa persidangan ini, DPR juga telah memberikan persetujuan terhadap calon Panglima TNI, calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masa Jabatan 2022-2027,
“DPR RI dalam menjalankan tugas penetapan pejabat publik dan non pejabat publik, memberikan perhatian pada integritas, kompetensi dan komitmen dalam membangun kemajuan institusi dan pelayanan kepada publik,” katanya.
Advertisement