Tusuk Penjaga Toko pakai Samurai, Lebaran Dipenjara
Insiden pembunuhan seorang penjaga toko baju terjadi di Jalan Borobudur Raya, Kelapa Dua, Tangerang, viral di media sosial. Mulanya, pelaku ND datang ke Boutique Aurel Mode. Perempuan berambut pirang berusia 43 tahun itu berniat membeli baju koko dan batik, Senin 1 April 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saat masuk toko, pelaku mengenakan sepatu, korban meminta untuk melepasnya bila ingin masuk ke toko. Tapi pelaku tak ingin melepaskan sepatu," ujar Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa, dalam jumpa pers, hari ini.
Sebab itu, lanjut Kompol Stanlly Soselisa, pelaku tidak jadi membeli di toko yang dijaga korban, RA. Pelaku lalu meninggalkan toko. Namun, pada saat pelaku meninggalkan tempat, pelaku mendengar kata-kata kotor yang dilontarkan korban berusia 53 tahun.
Imbasnya, pelaku tersinggung dan menanyakan apa maksud dan ucapan korban. Karena hal tersebut, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.
"Karena pelaku merasa terdesak, dia menuju mobil warna putih nopol B-111-NDD. Kemudian, pelaku mengambil sebilah samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan 'Baton Sword' dengan sarung terbuat dari besi warna hitam dari mobil," jelas Kompol Stanlly Soselisa.
"Pelaku datangi korban dengan tangan kanannya, setelah di depan korban lalu pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan korban," sambung dia.
Dalam rekaman video yang diunggah sejumlah akun di Instagram, tampak warga berupaya menghentikan mobil pelaku. Ia bahkan tak segan mengancam siapapun yang menghalanginya pakai samurai.
Warga tak kurang akal demi menghentikan mobil pelaku pun nekat melemparkan batu ke kaca depan mobil. Sebuah kendaraan juga sengaja menabrak mobil pelaku.
Beruntung upaya warga berhasil menahan upaya ND kabur, hingga polisi berhasil meringkus pelaku. ND terancam dipenjara selama 15 tahun. "Pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3 pidana ancaman 15 tahun penjara," ujar Kompol Stanlly.