Turunan Aturan Omnibus Law, Pemkot Malang Diberi Waktu Tiga Bulan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk melakukan harmonisasi peraturan di tingkat daerah agar sesuai dengan apa yang terkandung dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Walikota Malang, Sutiaji, menuturkan agar bisa melakukan harmonisasi peraturan menyesuaikan dengan UU Omnibus Law, pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).
"PP-nya segera dipercepat. Kami dikasih waktu selama dua bulan, maksimal tiga bulan (untuk harmonisasi peraturan)," tuturnya pada Rabu 14 Oktober 2020.
Jika nanti PP dari pemerintah pusat sudah keluar, Sutiaji menerangkan Pemkot Malang akan segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali).
"Dari hasil itu nanti kami tindaklanjuti dalam Perwali kami maupun peraturan lainnya. Kami dikasih waktu tiga bulan maksimal (untuk melakukan harmonisasi)," ujarnya.
Sutiaji mencontohkan salah satu peraturan dalam UU Omnibus Law yang perlu dilakukan harmonisasi, yaitu terkait izin lokasi usaha.
Ia menerangkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010 Kota Malang, diatur mengenai jarak antara toko atau retail modern dengan pasar rakyat atau toko tradisional sejauh 500 meter.
"Di sini punya regulasi namanya peraturan daerah bahwa retail modern tidak boleh berdekatan dengan pasar rakyat, di situ (Omnibus Law) tidak ada, jadi boleh (berdekatan dengan pasar)," ujarnya.
Adanya peraturan daerah yang bertabrakan dengan UU Omnibus Law tersebut, kata Sutiaji, harusnya diberitahukan terlebih dahulu kepada tiap kepala daerah sebelum disahkan menjadi UU.
"Jadi aturan-aturan yang dilebur itu dikasih tahu dulu mestinya. Tapi ini kan sudah jadi, ya tinggal nanti implementasi di lapangan PP-nya itu bagaimana. Supaya bisa mengakomodir itu (UU Omnibus Law)," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020 malam.
RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.